Rabu, 01 November 2017

Pendataan EMIS Tahun 2018

Tags

Pendataan EMIS Tahun 2018 - hari ini kemenag telah merilis sistem pendataan emis online 2018. Pendataan emis 2018 sama persis seperti yang sudah admin prediksikan pada postingan sebelumnya. EMIS 2018 akan full online, semua data akan diinput dan divalidasi secara online melalui website emis.

Kementrian agama melalui dirjen pendis juga sudah resmi mengeluarkan pengumuman. Melalalui surat dengan nomor  5219/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2017 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018. Isi dari surat pengantar updating data emis 2018 adalah sebai berikut :
Pendataan EMIS Tahun 2018

Sehubungan dengan telah dimulainya kegiatan belajar mengajar pada Tahun Pelajaran 2017/2018, dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018melalui sistem pendataan EMIS. Dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data EMIS tersebut, dengan ini kami sampaikan hal­ hal sebagai berikut :
  1. Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 diberlakukan untuk seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi : a. Pendataan RA, Madrasah (Ml, MTs dan MA) dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing­masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). b. Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ), PPS Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Ula, Wustha dan Ulya), Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C) di bawah Pondok Pesantren, Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah di bawah koordinasi Bidang PD­Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD­Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing­ masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). c. Pendataan PAI pada Sekolah meliputi data Sekolah, Guru PAI dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing­masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota). 
    Pendataan EMIS Tahun 2018
  2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berkewajbi an untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 dengan mengisi aplikasi pendataan EMIS secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia. 
  3. Satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PP Penyelenggara Paket, Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah), Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama R.I, dan oleh karenanya tidak memiliki hak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Kementerian Agama R.I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya). 
  4. Setiap sumber data (operator data EMIS) dapat melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 melalui aplikasi pendataan EMIS yang dapat diakses melalui laman web : https://emispendis.kemena.go.id/emis_madrasah. 
  5. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 akan dimulai pada tanggal 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. 
  6. Untuk kelancaran proses pendataan, mohon dipastikan seluruh operator data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab./Kota, tingkat satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, Pondok Pesantren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, Paket, PDF dan Muadalah), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah sudah memiliki akun (username dan password) yang terdaftar pada Aplikasi EMIS SOM (http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sd).m 
  7. Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2017/2018 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kewenangan bidang masing­masing. 
  8. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab./Kota bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing­masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan. 
Dari informasi yang sudah dipaparkan pada surat diatas dapat kita peroleh kesimpulan :
  1. Bahwa setiap lembaga dibawah naungan kementrian agama wajib melakukan updating data emis online pada tahun 2018.
  2. Pendataan EMIS 2018 dimulai pada tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2017.
  3. Alamat EMIS dapat diakses melalui url https://emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah/ 
 Demikian info upadate terkait pendataan emis 2018 semoga bisa bermafaat bagi operator madrasah seluruh indonesia.


EmoticonEmoticon