Rabu, 30 Agustus 2017

Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 - Sertifikasi guru adalah satu hal yang ditunggu-tunggu bagi setiap guru, terlebih lagi guru non PNS atau honorer. Karena bagi mereka dari sertifikasi itulah sumber penghasilan mereka untuk menghidupi keluarga. Tahun ini 2017 pemerintah melalui dirjen pendis dibawah naungan kementerian agama telah membuka pendaftaran sertifikasi guru madrasah. Penjaringan peserta sertifikasi tahun ini dilakukan secara sistematis melalui sistem informasi simpatika.

Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana pendaftaran sertifikasi dilakukan secara manual, kali ini pendaftaran dilakukan melalui simpatika, bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan maka secara otomatis pada akun simpatika akan muncul undangan untuk mengikuti sertifikasi guru.
Didalam simpatika juga akan muncul formulir pendaftaran yang harus diisi bagi para guru yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan.

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui Simpatika

Penjaringan sertifikasi guru berbasis simpatika kini sudah sampai pada tahap Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru. Kemeterian Agama telah merilis pengumuman melalui surat resmi dengan nomor : 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 tanggal 29  Agustus 2017 tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Sertifikasi Guru Tahun 2017.

Proses verifikasi berkas juga akan dilakukan menggunakan sistem simpatika. yang beralamat di :
http://simpatika.kemenag.go.id
Adapun ketentuan proses verifikasi berkasi calon sertifikasi guru 2017 melalui simpatika adalah sebagai berikut :
  1. Proses verifikasi berkan dibuka di SIMPATIKA mulai tanggal 30 AGustus 2017 hingga tanggal 8 September 2017;
  2. Proses verifikasi hanya ditujukan kepada seluruh guru Madrasah yang telah mendaftar di tahap sebelumnya;
  3. Verifikasi berkas dilakukan berjenjang mulai dari kepala Madrasah, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi hingga LPT Penyelenggara Sertifikasi Guru;
  4. Proses verifikasi juga merupakan tahapan penetapan LPTK Penyelenggara masing-masing calon peserta;
  5. Verifikasi berkas dilaksanakan meliputi data Kualifikasi Pendidikan, Pilihan bidang Sertifikasi dan Status PNS/Guru Tetap Yayasan sesuai dengan aturan yang terdapat pada petunjuk teknis sertifikasi guru madrasah 2017;
  6. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem dengan menggunakan SIMPATIKA;
  7. Pengumuman Penetapan Peserta dilihat di akun SIMPATIKA masing-masing mulai tanggal 10 september 2017.
Seiring berkembangnya teknologi kini transparasi mulai terjaga dengan adanya sistem iinformasi online. Semua bisa melihat hingga akhirnya bersih dari kecurangan-kecurangan dan hal-hal yang menimbulkan kerugian.
Demikian informasi mengenai  Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017.