Kamis, 13 Oktober 2016

Verval SP Ulang Bagi Madrasah Negeri

Verval SP Ulang Bagi Madrasah Negeri - sudah hampir dua bulan lalu kita telah selesaikan verval SP. Bagi Madrasah yang berstatus Negeri harus melakukan vervalsp ulang sesuai instruksi EMIS Pusat.
Menurut informasi yang admin gali bahwa lembaga yang berstatus sudah negeri harus melakukan konfirmasi / vervalsp ulang. Kami sarankan bagi anda operator emis madrasah negeri untuk mengecek kembali dan membuka vervalsp masing-masing.
Bahwasanya sesuai kesepakatan dengan Tim EMIS Pusat, diputuskan untuk konfirmasi ulang (Cek Detail) khusus bagi satuan kerja (Satker) Negeri baik Madrasah Ibtidaiyah (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MAN).
Menyesuaikan materi di Luminor yaitu dengan urutan VervalSP EMIS Sebagai berikut :
  1. Update Titik Koordinat
  2. Upload SK/Piagam Penegrian + Tanggal (di form IJOP) dan
  3. Upload Piagam Akreditasi + Tanggal.
Verval SP Ulang Bagi Madrasah Negeri - Bilamana ada yang keliru upload di folder ijin pendirian dan SK Kemenkumham maka nanti akan dihapus tim  EMIS Pusat, selanjutnya bagi yang sudah betul tetapi dibatalkan EMIS Pusat maka silahkan cukup tinggal dikonfirmasi saja.
Verval SP Ulang Bagi Madrasah Negeri

Lantas bagaimana jika SK Penegrian Madrasah Hilang ?
Selanjutnya jika SK Penegrianya hilang mohon menghubungi Admin kabupaten/kota agar nanti dicopykan lampiranya dan SK. Atau anda bisa minta / copy ke satuan kerja terdekat yang tahun penegrianya sama dengan satuan kerja anda.
Verval SP Ulang Wajib Bagi Madrasah Negeri Tahun 2017
Ingat,....! Verval SP Ulang Bagi Madrasah Negeri
Intinya pada isian ijin operasional diisi SK/Piagam penegrian. Untuk isian pendirian apabila ada isinya dibiarkan kosong. Jadi yang dicek adalah Ijin Operasional (IJOP) sama dengan Penegrian beserta Tanggalnya. Sementara untuk form yang lain dibiarkna kosong atau kalau ada isinya dibiarkan saja jangan di otak atik. 
Batas dalam melakukan Verval SP Ulang bagi madrasah negeri adalah satu minggu, harap sesegera mungkin bagi anda madrasah negeri harus verval sp ulang.

Demikian informasi terkini dari tim EMIS Pusat mengenai Madrasah Negeri Harus Verval SP Ulang. ingat...! madrasah negeri harus verval sp ulang. Hal ini sangat penting maka jangan diabaikan.

Sabtu, 08 Oktober 2016

Dirjen Pendis Himbau Percepat Penyaluran Tunjangan Inpassing Bagi Guru Madrasah yang Lolos Verifikasi

Tags
Dirjen Pendis Himbau Percepat Penyaluran Tunjangan Inpassing Bagi Guru Madrasah yang Lolos Verifikasi - Tunjangan inpassing memang tak kunjung henti terkena berbagai masalah mulai dari banyaknya kesalahan penulisan pada sertifikat inpassing, tak kunjung cairnya dana tunjangan inpassing yang disebabkan berbagai faktor.
Beberapa saat lalu irjen telah melakukan verifikasi terhadap guru madrasah yang duah berstatus inpassing, namun masih saja ada kabupaten/kota yang tidak kunjung menyalurkan tunjangan inpassing kepada guru yang telah lolos verifikasi irjen.
Maka dari itu kementrian agama dirjen pendis telah merilis surat edaran terkait PERCEPAT AN PENY AL URAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING) BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERAL.
dan berikut merupakan isi dari surat edaran tersebut :

Sehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada bulan Januari - Maret Tahun 2016, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:
  1. Dirjen Pendidikan Islam telah menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.1/KP.07.6/05/2016 f tanggal 16 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud telah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yang telah ditandatangani; 
  2. Bahwa berdasarkan data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yang berhak dibayarkan tunjangan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2015. Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk penyelesaian tunggakan atas tunjangan profesi (lnpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini telah teralokasi melalui APBN dan APBNP Tahun Anggaran 2016 pada DIPA masing-masing satuan kerja terkait; 
  3. Pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2015. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2016 tetap menggunakan basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal pada awal tahun 2016; 
  4. Adapun pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2016 untuk kriteria guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan be ban kerja guru tahun 2016. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2016 menggunakan basis SKBK dan SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA); 
  5. Pencetakan SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melakukan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
    Dirjen Pendis Himbau Percepat Penyaluran Tunjangan Inpassing Bagi Guru Madrasah yang Lolos Verifikasi
  6. Proses verifikasi dan validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPA TIKA yang telah dimulai sejak bulan Januari 2016 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian dan keabsahannya melalui persetujuan admin data pada masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan dan tidak berpengaruhdengan pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Ketentuan yang mengatur tentang otomasi antara hasil verval SK Inpassing dan beban kerja guru dalam hal pembayaran tunjangan profesinya akan diatur kemudian.
  7. Bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going) sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2016.

Sabtu, 01 Oktober 2016

Cetak SKMT dan SKBK Simpatika Hati-Hati Dalam Hal Linieritas

Cetak SKMT dan SKBK Simpatika Hati-Hati Dalam Hal Linieritas - Sehubungan denga11 lmplementasi program Sistem lnformasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama pada tahun 2016, bagi madrasah penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3274 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Sistem Kredit Semester Tahun Pelajaran 2014/2015, perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Guru pada madrasah penyelenggara SKS yang statusnya telah terdaftar aktif mengajar di SlMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.
  2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di atas, namun dinyatakan oleh sistem "Tidak Layak". maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah) dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten Kota (admin Kabupaten/Kota) unluk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan cara mencantumkan alasan bahwa madrasah tempat mengajarnya sebagai madrasah penyelenggara SKS melalul SIMPA TIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima Tunjangan Profesi Guru.
Cetak SKMT dan SKBK Simpatika Hati-Hati Dalam Hal Linieritas
Cetak SKMT dan SKBK Simpatika Hati-Hati Dalam Hal Linieritas - berikutnya sehubungan dengan masih adanya kesulitan teknis yang dihadapi para guru dan tenaga kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada sekolah dalam proses verifikasi dan validasi data individu melalui program SIMPATIKA, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Guru yang ststusnya telah terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah emenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "LAYAK" menerima Tunjangan Profesi Guru.
  2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di atas, namun dinyatakan oleh sistem "Tidak Layak" yang disebabkan hal-hal berikut :
  •  Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggi (3T);
  • Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inklusi;
  • Memiliki keahlian khusus dan langka;
  • Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  • Ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara;
  • Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa;
  • Belum menyelesaikan Verval NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.
Maka guru yang bersangkutan Segera melaporkan melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah) dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKMT dan SKBK dengan cara mencantumkan alasan-alasan terebut di atas melalui SIMPATIKA supaya statusnya menjadi "Layak" menerima tunjangan profesi guru.

3.Bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dikarenakan proses Verval NRG baru akan dimulai pada tahun pelajaran 2016/2017 maka pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara manual.