Kamis, 28 April 2016

Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN

Tags

Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN - Selamat sore rekan operator seluruh indonesia, baru saja mendapat info dari group w.a mengenai tata cara pengolahan nilai ijazah dan SHUAMBN. Untuk tahun ini pengolahan nilai ijazah memakai 60% dan 40%, artinya adalah nilai akhir akan diperoleh setelah Nilai Ujian Tulis madrasah dikali 60% dan Nilai Praktek dikali 40%. 

Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN
Pengumuman informasi mengenai Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHU AMBN ini disampaikan oleh kantor kementrian provinsi jawa timur melalui surat dengan nomor Kw.15.2/1/PP/01.1/3390/2016 dengan perihal : Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN yang isinya adalah sebagai berikut :

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kasi Kurikulum dan Evaluasi se-Indonesia dengan Subdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat Madrasah Kementrian Agama RI, tanggal 19 - 20 April 2016 dijakarta terkait dengan pengolahan nilai ijazah, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa nilai ijazah terdiri dari 2 (dua) macam yaitu,
a. Nilai Rata-Rata Rapor
- MI : Nilai rata-rata rapor semester VII, VIII, IX, X dan XI
- MTs : Nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV dan V
- MA :  Nilai rata-rata rapor semester III, IV dan V
b. Nilai Ujian Madrasah
Nilai Ujian Madrasah merupakan gabungan nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek (mapel yang ada ujian praktek sesuai domnis US-UN 2016). dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian tulis dan 40% untuk nilai ujian praktek.
2. Nilai Ujian Tulis Madrasah mata pelajaran : Al-Qur'An Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab diambilkan dari hasil UAMBN;
3. Penulisan Nilai rata-rata rapor dan nilai ujian madrasah adalah menggunakan angka 0,00 dampai dengan 100.00 dengan tingkat ketelitian 2 (dua) angka dibelakang koma. Tanda desimal (koma) menggunakan titik (.);
4. Blanko nilai ijazah memuat 2 (dua) kolom nilai yaitu : Nilai Rata-Rata Rapor dan Nilai Ujian Madrasah dengan urutan mata pelajaran sebagaimana terlampir;
5. Blanko nilai SHUAMBN memuat 3 (tiga) kolom yaitu : Nilai Ujian Tulis, Nilai Ujian Praktek dan Nilai Akhir;
6. Nilai yang wajib dekirim ke kanwil kemenag prv. Jatim adalah nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek untuk mata pelajaran yang di UAMBN-kan saja.

6 (enam) point diatas haruslah benar-benar dipahami agar nilai yang diperoleh dan masuk kedalam ijazah dan SHUAMBN sesuai dengan Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN. Demikian info dari forumoperator jika ada pertanyaan silahkan sampaikan melalui kotak komentar dan jika anda menyukai semua informasi di blog ini silahkan klik like fanspage kami.


EmoticonEmoticon