Sabtu, 30 April 2016

Pengumuman Kegiatan Akhir Tahun 2015/2016

Tags
Pengumuman Kegiatan Akhir Tahun 2015/2016 - Tahun pelajaran 2015/2016 akan segera berakhir tinggal menunggu waktu. UM sudah dilaksanakan ujian praktek juga sudah dilaksanakan tinggal UAMBN untuk jenjang MI dan tinggal menunggu Ujian Kenaikan Kelas setelah itu kegiatan efektif akan selesai. Sesuai kalender pendidikan bahawa hari efektif akan segera berakhir pada tanggal 4 juni 2016 dan semester genap akan berakhir pada tanggal 11 Juni 2016.

Pada tanggal 25 April kemarin kanwil jawa timur menerbitkan surat edaran Pengumuman Kegiatan Akhir Tahun 2015/2016 melalui surat dengan nomor Kw.15.2./1/PP.00.11/3391/2016 dengan title peirihal yaitu : Pengumuman Kegiatan Akhir Tahun 2015/2016. Dalam Surat tersebut kanwil jatim menyampaikan hal-halberikut :
Pengumuman Kegiatan Akhir Tahun 2015/2016

Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 dan dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan serta persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017, Maka dengan ini kami sampaikan beberapa kegiatan akhir tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :

  1. Bahwa hari efektif berakhir pada tanggal 4 juni 2016 dan semester genap itu sendiri akan berakhir tanggal 11 Juni 2015;
  2. Libur awal puasa, tanggal 6 s.d 8 juni 2016;
  3. Kegiatan Pondok Ramadhan 1437 H. dilaksanakan pada hari efektif fakultatis, tanggal 9 s.d 11 Juni 2016.
  4. Penulisan tanggal rapor semester genap adalah tanggal 11 Juni 2016;
  5. Libur semester genap tanggal 13 sd 25 Juni 2016
  6. libur hari raya tanggal 4 s.d 16 juli 2016;
  7. Kegiatan PPDB Reguler Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana Keputusan bersama antara Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Sebagai Berikut :  a). Pendaftaran  : 27 sd 29 Juni 2016;                                                                                             
    b). Seleksi dan Pengolahan : 30 Juni s.d 1 Juli 2016;                                                                          
    c). Pengumuman : 2 Juli s.d 15 Juli 2016;                                                                                           
    d). Daftar Ulang : 14 s.d 15 Juli 2016;                                                                                               
    e). Penerimaan Cadangan : 16 Juli 2016;                                                                                 
  8. Permulaan Tahun Pelajaran 2016/2017 tanggal 18 juli 2016
  9. Pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) tanggal 18 s.d 20 Juli 2016.

Pengumuman diatas harap anda perhatikan dengan cermat karena semua kegiatan yang dilaksanakan dalam dunia pendidikan haruslah sesuai jadwal dan ketentuan agar semuanya berjalan lancar. berikut kami lampirkan Pengumuman Kegiatan Akhir Tahun 2015/2016 surat resmi dari kanwil :

Kamis, 28 April 2016

Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN

Tags
Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN - Selamat sore rekan operator seluruh indonesia, baru saja mendapat info dari group w.a mengenai tata cara pengolahan nilai ijazah dan SHUAMBN. Untuk tahun ini pengolahan nilai ijazah memakai 60% dan 40%, artinya adalah nilai akhir akan diperoleh setelah Nilai Ujian Tulis madrasah dikali 60% dan Nilai Praktek dikali 40%. 

Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN
Pengumuman informasi mengenai Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHU AMBN ini disampaikan oleh kantor kementrian provinsi jawa timur melalui surat dengan nomor Kw.15.2/1/PP/01.1/3390/2016 dengan perihal : Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN yang isinya adalah sebagai berikut :

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kasi Kurikulum dan Evaluasi se-Indonesia dengan Subdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat Madrasah Kementrian Agama RI, tanggal 19 - 20 April 2016 dijakarta terkait dengan pengolahan nilai ijazah, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa nilai ijazah terdiri dari 2 (dua) macam yaitu,
a. Nilai Rata-Rata Rapor
- MI : Nilai rata-rata rapor semester VII, VIII, IX, X dan XI
- MTs : Nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV dan V
- MA :  Nilai rata-rata rapor semester III, IV dan V
b. Nilai Ujian Madrasah
Nilai Ujian Madrasah merupakan gabungan nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek (mapel yang ada ujian praktek sesuai domnis US-UN 2016). dengan pembobotan 60% untuk nilai ujian tulis dan 40% untuk nilai ujian praktek.
2. Nilai Ujian Tulis Madrasah mata pelajaran : Al-Qur'An Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab diambilkan dari hasil UAMBN;
3. Penulisan Nilai rata-rata rapor dan nilai ujian madrasah adalah menggunakan angka 0,00 dampai dengan 100.00 dengan tingkat ketelitian 2 (dua) angka dibelakang koma. Tanda desimal (koma) menggunakan titik (.);
4. Blanko nilai ijazah memuat 2 (dua) kolom nilai yaitu : Nilai Rata-Rata Rapor dan Nilai Ujian Madrasah dengan urutan mata pelajaran sebagaimana terlampir;
5. Blanko nilai SHUAMBN memuat 3 (tiga) kolom yaitu : Nilai Ujian Tulis, Nilai Ujian Praktek dan Nilai Akhir;
6. Nilai yang wajib dekirim ke kanwil kemenag prv. Jatim adalah nilai ujian tulis dan nilai ujian praktek untuk mata pelajaran yang di UAMBN-kan saja.

6 (enam) point diatas haruslah benar-benar dipahami agar nilai yang diperoleh dan masuk kedalam ijazah dan SHUAMBN sesuai dengan Tata Cara Pengolahan Nilai Ijazah dan SHUAMBN. Demikian info dari forumoperator jika ada pertanyaan silahkan sampaikan melalui kotak komentar dan jika anda menyukai semua informasi di blog ini silahkan klik like fanspage kami.

Senin, 25 April 2016

SK NRG Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2015 Lengkap

SK NRG Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2015 Lengkap - SK Penetapan NRG 2015 ini akhirnya resmi terbit dan saya ucapkan selamat bagi anda yang telah berhasil lulus dan memperoleh NRG.  Banyak sekali dari rekan teman-teman yang bertanya dan meminta file SK NRG 2015 beserta lampiranya, namun apa mau dikata sejak kemarin admin periksa link di situs resmi kementrian agama masih broken alias mati. Namun beberapa saat lalu hari ini tepatnya tanggal 25 April 2016 SK NRG untuk guru yang mengikuti sertifikasi tahun 2015 kemarin telah terbit dan siap untuk diperiksa apakah nama-nama anda tercantum di daftar lampiran peserta yang lulus dan mendapat NRG.
SK NRG Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2015 Lengkap

SK NRG Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2015 Lengkap ini diterbitkan oleh dirjen pendis melalui surat keputusan nomor : 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPANNOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKAS IGURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
Dalam SK tersebut Direjn Pendis telah memutuskan  :

Menetapkan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.

KESATU
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

KEDUA
Nama-nama se bagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.

KETIGA
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEEMPAT
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.

KELIMA
Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

KEENAM
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.

KETUJUH
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian keputusan yang telah dikeluarkan oleh dirjen pendis mengenai SK NRG Tahun 2015.  SK NRG Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2015 silahkan anda download lampiran SK NRG 2015 daftar peserta nama-nama lulus sertifikasi yang mendapat NRG tahun 2015 dibawah ini :

  1. Provinsi Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Riau
  5. Kepulauan Riau
  6. Jambi
  7. Bengkulu
  8. Sumatera Selatan
  9. Bangka Belitung
  10. Lampung
  11. Banten
  12. DKI Jakarta
  13. Kalimantan Barat
  14. DI Yogyakarta
  15. Jawa Barat 1
  16. Jawa Barat 2
  17. Jawa Barat 3
  18. Jawa Tengah 1
  19. Jawa Tengah 2
  20. Jawa Tengah 3
  21. Bali
  22. Jawa Timur 1
  23. Jawa Timur 2
  24. Jawa Timur 3
  25. NTB
  26. NTT
  27. Kalimantan Tengah
  28. Kalimantan Timur
  29. Kalimantan Selatan
  30. Sulawesi Utara
  31. Sulawesi Tengah
  32. Sulawesi Tenggara
  33. Gorontalo
  34. Sulawesi Barat
  35. Maluku
  36. Maluku Utara
  37. Papua
  38. Papua Barat

Sabtu, 23 April 2016

Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah

Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru - Selamat pagi para operator yang selalu bersemangat. Kali ini admin akan membagikan Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah. Meskipun mungkin banyak yang sudah melaksanakan pemberkasan untuk pencairan tunjangan profesi guru atau yang biasa disebut tunjangan sertifikasi atau tuprof namun tidak ada salahnya admin bagikan Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah.

Bagi anda yang berada di kabupaten yang belum melakukan pemberkasan tunjangan sertifikasi sebaiknya anda baca dan download juknis ini karena akan memudahkan anda dalam melengkapi persyaratn pencairan tuprof. Persyaratan untuk tahun ini hampir sama dengan tahun lalu, baca : Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( Sertifikasi . 
Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah

Petunjuk Teknis (Juknis) ini dibuat oleh dirjen pendis melalui surat keputusan bernomor : 1952 Tahun 2016 Tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN2016. (SK Dirjen No : 1952 Tahun 2016).
Juknis tersebut diterbitkan dan disahkan pada tanggal 07 April Tahun 2016 kemarin. Admin memang agak sedikit terlambat dalam membagikan petunjuk teknis ini. Maklum banyak tugas didalam aktifitas offline.

Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, sedangkan unsur daerah meliputi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten!Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru dan Pengawas sekolah pada Madrasah.

SKMT dan SKBK Online dari Simpatika Sebagai Syarat Pencairan 
Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Sertifikasi
  1. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2015 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SK.BK dan SKMT diterbitkan. 
  2. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk penerbitan SK.BK dan SKMT melalui laman http ://simpatika.kemenag. go .id/
  3. Bagi guru yang SK.BK dan SKMTnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator madrasah paling lambat bulan Juni untuk semester I dan bulan November untuk semester II.
  4. Pada tahun pelajaran 2016/2017, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital melalui program SIMP A TIKA setelah data valid menurut sistem. Apabila terjadi kesulitan teknis dalam pendataan SIMPATIKA, maka pencetakan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dari keterengan diatas ada hal penting yang harus benar-benar anda laksanakan yaitu terkait data portofolio di simpatika. Pastikan anda semua telah melaksanakan dan menyelesaikan semua agenda simpatika periode ini. Silahkan baca : Agenda Simpatika Periode Semester 2 Tahun 2016. Terutama terkait Verval NRG dan SKMT SKBK Online. Bagi yang baru tau silahkan anda pahami melalui info berikut :
Tutorial Lengkap Verval NRG Simpatika, SKMT dan SKBK Program Simpatika Sebagai Syarat Pencairan Tuprof. Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah silahkan download dibawah ini

Terima kasih telah mampir di blog pusat informasi dunia operator sekolah dan info pendidikan ini. jika anda suka dengan informasi ini silahkan klik bagikan kepada teman-teman anda dan jika anda ingin terus mendapat update informasi secara otomatis dari blog ini silahkan subscribe fanspage kami di https://www.facebook.com/pages/Forum-Operator-Sekolah

Jadwal Pelaksanaan dan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah

Tags
Jadwal Pelaksanaan dan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah - Sahabat Forum Operator, Semester genap tahun ajaran 2015/2016 sebentar lagi akan usai. Kini saatnya bersiap membka pendaftaran murid baru, kelas 1 untuk jenjang MI, kelas 7 untuk jenjang MTs, dan kelas 10 untuk jenjang MA.

Namun untuk melakukan rekruitmen peserta didik baru tidaklah boleh sembarang, ada juknisnya lhoo, jadi kita harus mematuhi juknis tersebut mulai dari persyaratan untuk mendaftar, jadwal pelaksanaan penerimaan murid baru hingga penetapan jumlah rombel dalam satu kelas. semua ada dan dituangkan dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah ini.

Jadwal Pelaksanaan dan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah ini diterbitkan oleh dirjen pendis melalui Surat Keputusan Nomor : 962 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2016 - 2017.
Jadwal Pelaksanaan dan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah

Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.

Pedoman PPDB yang disusun untuk tahun ajaran 2016 – 2017 mengacu pada Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.

Data PPDB dari berbagai madrasah di Indonesia sangat berkaitan erat dengan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Masyarakat Madrasah, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS)dan pendirian madrasah baru. Untuk itu, dalam pedoman ini dijelaskan tugas dan tanggungjawab mulai dari madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah dalam pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran baru. Laporan PPDB dari masing-masing unit terkait sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan pendidikan madrasah berikutnya.

Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016 – 2017 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.


Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 Jenjang RA :

NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1 Pendaftaran PPDB Maret s/d Juni 2016 07.00- Selesai di Raudhatul
Athfal tujuan
2 Pengumuman PPDB Juli 2016 07.00- Selesai
3 Hari Pertama masuk RA Juli 2016 Menyesuaikan

Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 Jenjang MI :

NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1 Pendaftaran PPDB Maret s/d Juni 2016 07.00- Selesai di Madrasah
Ibtidaiyah tujuan
2 Pengumuman PPDB April s/d Juli 2016 07.00- Selesai
3 Daftar Ulang April s/d Juli 2016 07.00- Selesai
4 Hari Pertama masuk
madrasah
Juli 2016 Menyesuaikan

Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 Jenjang MTs :


NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1 Pendaftaran PPDB Maret s/d Juni 2016 07.00- Selesai di Madrasah
Tsanawiyah tujuan
2 Seleksi Masuk April s/d Juli 2016 07.00- Selesai
3 Pengumuman PPDB April s/d Juli 2016 07.00- Selesai
4 Daftar Ulang April s/d Juli 2016 07.00- Selesai
5 Masa Taaruf Siswa
Madrasah (MATSAMA)
Mei s/d Juli 2016 07.00- Selesai
6 Hari Pertama Masuk
Madrasah
Juli 2016 Menyesuaikan

Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 Jenjang MA :


NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1 Pendaftaran PPDB Maret s/d Juni 2016 07.00- Selesai di MadrasahAliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan tujuan MATSAMA 
2 Seleksi Masuk April s/d Juli 2016 07.00- Selesai
3 Pengumuman PPDB April s/d Juli 2016 07.00- Selesai
4 Daftar Ulang April s/d Juli 2016 07.00- Selesai
5 Masa Taaruf Siswa Madrasah
(MATSAMA)
Mei s/d Juli 2016 07.00- Selesai
6 Hari Pertama Masuk
Madrasah
Juli 2016 Menyesuaikan disesuaikan dengan bulan ramadhan


Jadwal Pelaksanaan dan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah
Berikut ini beberapa istilah yang dimaksudkan atau tertuang didalam juknis. agar anda lebih mudah memahami silahkan anda baca terlebih dahulu :
1. Kementerian adalah Kementerian Agama;
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia;
3. Direktorat Pendidikan Madrasah adalah Direktorat Pendidikan Madrasah pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
5. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah adalah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi;
7. Kepala Bidang Pendidikan Islam adalah Kepala Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi;
8. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
10. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan
agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
11. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat
pada jenjang Pendidikan Dasar;
12. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat
pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI atau bentuk lain yang sederajat,
diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI;
13. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat,
diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
14. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat,
diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
15. Peserta Didik adalah peserta didik pada Tingkat Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK;
16. Calon Peserta Didik adalah mereka yang masih berusia sekolah;
17. Peserta Didik Baru adalah Peserta Didik yang mendaftarkan diri dan lulus seleksi masuk pada
Madrasah;
18. Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta
didik pada Madrasah;
19. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada Madrasah yang dilaksanakan pada
tahun ajaran baru;
20. Rasio kelas adalah perbandingan antara ruang belajar dengan jumlah peserta didik dalam kelas itu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kelayakan pada interaksi belajar mengajar;
21. Seleksi adalah penyaringan calon peserta didik baru berdasarkan aturan yang telah ditetapkan;
22. Kartu Hasil Seleksi (KHS) adalah kartu yang menyatakan bahwa calon peserta didik diterima  atau
tidak diterima berdasarkan hasil seleksi di madrasah tersebut;
23. Ujian Nasional MTs, MA, MAK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA, MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu.
24. Nilai Madrasah yang selanjutnya disebut nilai M adalah nilai gabunan antara Nilai Ujian M dan rata-rata
nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
25. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai M dan Nilai
UN.
26. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai
M dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN dan NA.
27. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti yang
menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari satuan pendidikan;
28. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang
berpenghargaan sama dengan Ijazah;
29. Orang tua/wali calon peserta didik adalah seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon
peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari Lurah atau instansi lain yang
berwenang.

Demikianlah jadwal lengkap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2016/2017 lengkap dengan juknisnya. Untuk juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016-2017 Untuk Madrasah silahkan anda download dibawah ini :

Rabu, 20 April 2016

Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi di Simpatika

Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi di Simpatika - Tunjangan profesi guru adalah salah satu tunjangan yang sangat disukai oleh para guru terutama guru honorer bukan PNS. Karena tunjangan profesi ini jumlahnya lumayan juga buat belanja.
Bagi anda yang sudah bersertifikasi ada baiknya melakukan pengecekan kelayakan tunjangan profesi apakah anda berhak memperoleh tunjangan ataukah tidak. Hal ini berkaitan dengan Jam mengajar serta linieritas mata pelajaran yang diampu sesuai dengan sertifikat pendidik.
 
Baca :


Kemarin sudah saya berikan informasi mengenai Cara Verval NRG di simpatika. Verval NRG sangatlah penting karena jika NRG anda tidak terekam di database simpatika maka hasil analisis tidak akan pernah bisa linier. Artinya sistem akan menampilkan status anda tidak layak memeperoleh tunjangan sertifikasi.
Oleh karena itu pengisian jadwal pelajaran mingguan di simpatika juga merupakan hal yang pokok karena atas dasar hal tersebut simpatika merekam dan kemudian mengolah data yang pada akhirnya ditampilkan hasil analisis tersebut.
Hasl Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi di simpatika berdasarkan hasil verval permanen SKMT dan SKBK Online. ANda dinyatakan layak tunjangan jika kondisi berikut terpenuhi :
Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi di Simpatika

Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi di Simpatika sangatlah mudah, silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut :
  1. Login ke simpatika.
    Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi di Simpatika
  2. Pilih dasbor layanan PTK
    Cara Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi di Simpatika
  3. Pada dasbor PTK, pilih menu Analisa Tunjangan. Pastikan Hasil Ajuan SKBK Anda disetujui / permanen oleh Kantor Kemenag Kab/Kota agar Perhitungan analisis kelayakan tunjangan Anda bersifat permanen. Berikut contoh halaman Analisa Kelayakan Tunjangan PTK :

Sekarang juga silahkan anda mengecek terlebih dahulu data NRG anda apakah sudah berhasil di verval oleh simpatika, jika belum sebaiknya segera tuntaskan Verval NRG. Bagi yang belum tau caranya Baca disini : Cara Verval NRG di Simpatika setelah itu anda akan bisa Melihat Analisis Kelayakan Tunjangan Profesi di Simpatika.

Selasa, 19 April 2016

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah

Tags
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah - Indonesia Pintar merupakan program pemerintah untuk membantu anak-anak kurang mampu agar terus mampu menyelesaikan program wajib belajar 9 tahun. PIP yang konon katanya pengganti dari BSM kini sudah mulai merangkak dijalankan oleh pemerintah.

Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah ini dirilis oleh Dirjen Pendidikian Islam (Pendis) melalui surat keputusan nomor : 1022 Tahun 2016 Tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016.

Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan komitmen Pemerintah di bidang
Pendidikan dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk
semua. Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak Jokowi
yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi karakter
bangsa. 

Meningkatkan kualitas hidup manusia dan melakukan revolusi karakter bangsa dapat dicapai
melalui bidang pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara
mendapatkan pendidikan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara
merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31
ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”. 

Upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan mengakses pendidikan kepada
masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan bantuan bagi
siswa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam
penyelenggaraan Pendidikan Islam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa
madrasah. 
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah
Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia
sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia
Pintar akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda penerima
manfaat. Pada tahun 2016, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia
Pintar (KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah sebagai siswa calon penerima
manfaat Program Indonesia Pintar yang akan diberikan kepada peserta didik pada MI, MTs dan
MA.
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program perlindungan sosial nasional (tercantum
dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan pendudukperempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah. 
  4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja ataumelanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 
Landasan Hukum Program Indonesia Pintar (PIP)
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya;
b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
d. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
e. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pendidikan;
f. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
g. Instruksi Presiden No. 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Buta Aksara;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program
Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat
Untuk Membangun Keluarga Produktif;
i. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
j. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah;
k. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Struktur
Organisasi Kementerian Agama;
l. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012  tentang Tentang  Organisasi Dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada
Kementerian Negara/Lembaga;
n. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah; 
o. Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia
Pintar Pada Kementerian Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Menteri
Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor
14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama.

Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang
telah ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah :  Rp. 225.000,-/semester, atau 
 Rp. 450.000,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau 
 Rp. 750.000,-/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester,  atau
 Rp. 1.000.000,-/tahun

Sasaran dan Kriteria Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar
1. Sasaran Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar  :
a. Peserta didik/siswa pada Madrasah Ibtidaiyah
b. Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
c. Peserta didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
2. Kriteria :
a. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau siswa yang berasal dari keluarga
pemegang Kartu Keluarga Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS) dan
atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan
Komite Madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak
mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Format Usulan Madrasah (FUM)
dengan memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Siswa dari keluarga kurang mampu dan atau telah ditetapkan sebagai penerima
manfaat BSM/PIP tahun 2015 yang memiliki Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin
(SKRTM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu  (SKTM) atau Surat Keterangan Keluarga
Miskin (SKKM) dari Kelurahan/Desa dan;
2. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian
Sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Panti Sosial/Asuhan;
3. Siswa yang menjadi korban musibah bencana alam dibuktikan dengan Surat
Keterangan Terkena Musibah dari kelurahan/desa/madrasah;
4. Pertimbangan lain: siswa aktif berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan dari kelurahan/desa/madrasah/pimpinan pondok pesantren
dengan  kriteria;
a) Berada di ma’had/pesantren/asrama,
b) Mengalami kelainan fisik,
c) Yatim dan atau piatu,
c. Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat
diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program
PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
d. Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus
sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri
kembali  ke madrasah sebelum menerima manfaat.
3. Persyaratan Madrasah
a. Madrasah Negeri (MIN,MTsN dan MAN);
b. Madrasah Swasta (MI, MTs dan MA) yang memiliki ijin operasional.

Penggunaan Manfaat Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah:
Manfaat bantuan Program Indonesia Pintar digunakan untuk keperluan pendukung biaya
pendidikan siswa yang meliputi:
a. Pembelian buku dan alat tulis;
b. Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
c. Pembayaran transportasi ke madrasah; dan 
d. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah.
Pihak madrasah ikut mengawasi penggunaan manfaat Program Indonesia Pintar sesuai
peruntukannya.

Demikianlah cuplikan dari juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah, masih banyak lagi isi dari juknis PIP untuk madrasah tersebut. Untuk lebih lengkapnya admin sudah sediakan filenya silahkan anda download dibawah ini :

Senin, 18 April 2016

Aplikasi Kemenag Chat Untuk Android

Tags
Aplikasi Kemenag Chat Untuk Android - Aplikasi Kemenag Chat adalah aplikasi untuk melakukan pengiriman pesan melalui ponsel pintar / smartphone android. Aplikasi Kemenag Chat ini dibuat untuk menjawab kebutuhan para pegawai dilingkungan kemenag yang mana diharuskan adanya pengiriman informasi yang cepat dan akurat baik dari sesama pegawai maupun dari atasan ke para bawahan di lingkungan kemenag.

Dengan adanya aplikasi ini kita bisa mengirim pesan dengan mudah. Aplikasi ini mirip aplikasi messenger lain seperti WA dan BBM. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk chating group yaitu chat dengan orang lain lebih dari satu user didalam sebuah group. jadi anda bisa ngbrol ramai-ramai dengan teman-teman / atasan anda di sebuah group.
Aplikasi ini menggunakan Nomor Ponsel sebagai identifikasi user. Jadi sama persis seperti Whats Up.

Aplikasi Kemenag Chat Untuk Android
Aplikasi Kemenag Chat Untuk Android - aplikasi ini dibuat berplatform Android sehingga aplikasi kemenag chat ini hanya bisa berjalan pada sistem operasi android. Anda bisa menjalankanya melalui Smartphone android atau jika anda tidak memiliki smartphone android anda bisa menjalankanya melalui PC / Laptop dengan menggunakan Emulator Android. Yaiut sebua virtual OS android yang mampu menjalankan aplikasi bertipe APK yang merupakan format aplikasi disistem android.
Apa perbedaan aplikasi kemenag chat ini dengan aplikasi messenger lain ?
Sama saja fungsinya untuk mengirim pesan ke individu maupun ke group. Bahkan juga ada fitur Broadcast Message.
Dari fitur emoticon sama persis dengan Whats'UP namun memang ada emoticon tambahan berupa stiker dan saya belum tau apakah stiker tersebut juga ada premiumnya seperti yang dikembangkan oleh BBM.

Aplikasi Kemenag Chat Untuk Android

Kelebihan Aplikasi Kemenag Chat Untuk Android
Kelebihan aplikasi ini adalah gratis, sama seperti aplikasi messenger WhatsUp dan BBM. Kelebihan yang lainya adalah konon aplikasi ini mampu mengirim file dengan format tipe apapaun. Jika di WA hanya mampu mengirim dokumen yang rata-rata bertipe Docx, XLS, PDF.
Aplikasi Kemenag Chat ini bisa mengirim file apapun jadi mirip dengan BBM. di BBM kita juga bisa mengirim file dengan format apapun.
Aplikasi Kemenag Chat Untuk Android

Kesimpulanya apliksai kemenag chat ini adalah aplikasi android untuk mengirim pesan yang dilengkapi dengan sharing file bertipe apa saja. dan baru saja saya tau bahwa aplikasi ini mirip sekali dengan aplikasi Telegram. Atau mungkin memang versi kloningan ataukah memang oprekan dari telegram saya sendiri juga belum tau pasti.
yang pasti saat anda menginstal aplikasi kemenag chat ini maka anda juga akan terhubung dengan pengguna aplikasi telegram.
Jika anda adalah pegawai dilingkungan kemenag silahkan anda download aplikasinya dibawah ini.

Sabtu, 16 April 2016

Alokasi Jam Mengajar (JTM) Terbaru di Simpatika

Alokasi Jam Mengajar (JTM) Terbaru di Simpatika - Program updating data simpatika semakin menjelang masa-masa berakhir untuk semester genap tahun ajaran 2015/2016. Bagi anda yang belum melakukan updating data khususnya keaktifan diri maupun kolektif (S25) sebaiknya segera selesaikan sebelum waktunya benar-benar habis.
Kemarin saya telah bagikan alokasi jam (JTM) di simpatika yang sesuai dengan KMA 207. Namun disitu anda harus merinci lagi untuk mata pelajaran kelas bawah khususnya kelas 1,2 dan 3. ditempat saya awalnya setelah memahami alokasi jam mengajar (JTM) sesuai KMA 207 kami tidak mencantumkan mata pelajaran ipa dan ips di kelas bawah. apakah ditempat anda juga hal demikian ?
Namun kali ini admin mendapat update rincian alokasi jam mengajar (JTM) terbaru yang setelah saya masukan ke jadwal pelajaran mingguan di program simpatika ternyata bisa masuk dan fix.
Alokasi Jam Mengajar (JTM) Terbaru di Simpatika ini terdapat mata pelajaran ipa dan ips di kelas bawah yaitu masing-masing selama 2 JTM.
Alokasi Jam Mengajar (JTM) Terbaru di Simpatika
Dengan demikian mata pelajaran kelas bawah kembali lengkap dengan adanya mata pelajaran IPA dan IPS. Jika mengacu pada kurikulum seharusnya memang kelas bawah belum terdapat mata pelajaran IPA dan IPS. Namun tidak ada salahnya jika kita mengajarkan sejak dini mengenai ilmu alam dan sosial kepada anak-anak.
Untuk alokasi jam mengajar yang saya bagikan kali ini mata pelajaran yang benar-benar dihapus adalah mata pelajaran bahasa inggris. Tidak ada mata pelajaran bahasa inggris baik kelas atas maupun kelas bawah. lebih aneh lagi mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan diberikan 4 JTM untuk kelas atas yaitu kelas 4,5,6.
Hal ini menunjukan bahwa seni, budaya, kreativitas sangatlah penting ditanamkan dan diasah untuk anak usia madrasah ibtidaiyah agar memiliki daya cipta yang tinggi kelak.
dengan demikian setelah selesai menuntut ilmu anak memiliki bekal keterampilan skils khusus agar mampu menciptakan lahan wirausaha sendiri tanpa bergantung bekerja di perusahaan, dan instansi-instansi yang ada.
Jumlah total Alokasi Jam Mengajar (JTM) Terbaru di Simpatika untuk kelas 1 dan 2 adalah 30 JTM.
Untuk kelas 3 sebanyak 32 JTM. dan Jumlah total Alokasi Jam Mengajar (JTM) Terbaru di Simpatika untuk kelas 4,5,6 adalah sebanyak 39 JTM.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat tabel Alokasi Jam Mengajar (JTM) Terbaru di Simpatika berikut :
 
KOMPONEN Alokasi KMA 207
I-II III IV-VI
A Mata Pelajaran
1 Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'An Hadits 2 2 2
b. Akidah Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2
2 Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3 Bahasa Indonesia 4 4 5
4 Bahasa Arab 2 2 2
5 Matematika 4 4 5
6 Ilmu Pengetahuan Alam 2 2 4
7 Ilmu Pengetahuan Sosial 2 2 3
8 Seni Budaya dan Keterampilan 2 2 4
9 Pendidikan Jasmani dan Olahraga 4 4 4
B Muatan Lokal 2 2 2
C Pengembangan Diri - - -
Jumlah Alokasi Jam 30 32 39

Tabel diatas bisa anda gunakan sebagai acuan untuk mengisi jadwal mingguan di program simpatika. Insya Allah jika anda mengikuti panduan diatas jadwal mingguan di simpatika anda bisa fixed dan anda semua bisa segera mencetak s25.
Alokasi Jam Mengajar (JTM) Terbaru di Simpatika sudah admin bagikan kepada semua, nantikan update informasi dari blog ini agar anda tidak ketinggalan berita. Jika anda suka dengan artikel silahkan beritau teman-teman anda dengan mengklik bagikan dibawah ini atau jika anda memiliki pertanyaan tentang apapun bisa anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah postingan ini.

Selasa, 05 April 2016

SKMT dan SKBK Program Simpatika Sebagai Syarat Pencairan Tuprof

SKMT  dan SKBK Program Simpatika Sebagai Syarat Pencairan Tuprof - Selamat pagi sahabat operator, saat ini kita memang masih disibukan dengan agenda yang dirilis oleh program simpatika, SKMT, SKBK, S25, Verval Inpasing, Verval NRG, Pengisian Jadwal, Pengisian Kelengkapan Data Peserta Didik dan masih banyak lainya.

Dari sekian banyak program simpatika yang dirilis semuanya merupakan data-data yang saling terhubung. Untuk Mencetak SKMT dan SKBK dari simpatika anda harus menyelesaikan dahulu ajuan S25. yang mana s25 bisa diperolah jika admin / kepala madrasah telah melakukan updating jadwal mingguan yang nantinya akan merekam semua mata pelajaran yang diampu oleh semua guru.
SKMT dan SKBK Program Simpatika Sebagai Syarat Pencairan Tuprof

Dengan selesainya S25 secara otomatis data akan terhubung dengan SKMT dan SKBK online di simpatika. Mata Pelajaran yang diampu, jumlah jam, linieritas semua akan terhubung dari s25, SKMT, SKBK, Verval NRG. Jadi secara otomatis urutan agar anda bisa menerbitkan SKMT dan SKBK Simpatika adalah terlebih dahulu admin operator Madrasah / Kepala Madrasah harus menyelesaikan tahapan :
  1. Input semua data siswa. Ini penting karena tanpa data siswa yang lengkap maka semua program simpatika tidak akan valid. karena jumlah siswa akan digunakan untuk perbandingan atau rasio jam mengajar masing-masing guru.
  2. Input jadwal mingguan. Tanpa jadwal mingguan tiada artinya SKMT dan SKBK karena dari jadwal inilah akan diproses dan terhitung secara otomatis mata pelajaran yang diampu masing-masing guru beserta jumlah jam mengajarnya.
  3. Verval NRG untuk masing-masing PTK yang sudah sertifikasi.Jika anda tidak melakukan verval NRG atau NRG anda belum terekam di simpatika maka status mata pelajaran yang anda ampu tidak akan bisa linier.
  4. Ajukan S25. Jika ketiga langkah diatas sudah terselesaikan maka anda sudah bisa mengajukan S25 ke admin Kabupaten/Kota.
  5. Cetak ajuan SKMT dan SKBK, jika anda sudah berhasil menyelesaikan tahapan ajuan S25 maka sudah waktunya anda bisa mencetak dan mengajukan SKMT dan SKBK simpatika yang konon katanya akan menjadi syarat pencairan tuprof.
SKMT dan SKBK Program Simpatika Sebagai Syarat Pencairan Tuprof - terkait masalah SKMT dan SKBK dari simpatika yang digunakan untuk syarat pemberkasan pencairan Tunjangan Profesi (Tuprof), Dirjen pendis telah menerbitkan surat yang berisi ketentuan Cetak SKMT dan SKBK melalui program simpatika.
ketentuan Cetak SKMT dan SKBK melalui program simpatika adalah sebagai berikut :
  1. SKMT dapat dicetak setelah proses isian jadwal kelas dan keaktifan kolektif (S25a) disetujui oleh admin kemenag kabupaten/kota (S25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua mapel yang diampu oleh guru bersangkutan termasuk status mapel yang linier dengan sertifikat pendidiknya.
  2. Proses keaktifan kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun kepala madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru di madrasah yang dipimpinya.
  3. SKMT guru diproses oleh masing-masing akun kepala madrasah satminkal dan atau non satminkal tempat guru mengajar. oleh karena itu setiap madrasah wajib memiliki akun kepala madrasah yang aktif yang telah diregistrasikan secara resmi oleh admin kemenag kabupaten/kota.
  4. pencetakan SBK dilakukan oleh pihak kemenag kabupaten/kota. syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan berkas SKMT dari setiap individu guru baik yang berasal dari madrasah satminkal maupun non satminkal ke pihak kemenag kabupaten / kota.
  5. SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif dan diterapkan mulai tahun pelajaran 2016/2017.
  6. Selama bulan maret-juni 2016 merupakan periode transisi (perpanjangan setelah periode oktober-desember 2015). Bagi seluruh guru madrasah untuk memastikan identitas dirinya terdaftar didalam program simpatika. belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kinerja yang dilakukan per individu untuk persiapan persiapan program yang akan ditetapkan.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, pencetakan SKBK dan SKMT bulan januari - Juni 2016 dapat dilakukan secara manual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SKMT dan SKBK Program Simpatika Sebagai Syarat Pencairan Tuprof akan benar-benar diterapkan mulai tahun pelajaran 2016/2017 jadi bersiap siaplah para guru dan operator.