Senin, 05 Oktober 2015

Pengumuman Aturan Pengaktifan Akun Operator Sekolah kemenag.siap.id

Pengumuman Aturan Pengaktifan Akun Operator Sekolah kemenag.siap.id - Beberapa saat lalu muncul pengumuman di beranda halaman web kemenag.siap.id . Sempet kaget juga harap-harap cemas kirain pengumuman apa, tidak taunya pengumuman aturan pengaktifan akun operator sekolah kemenag.siap.id . Apa maksud dan tujuanya pengaktifan ini. Mungkin kemenag melauli sistem informasi kemenag.siap.id sedang melakukan sinkronasi database dan ingin mereset ulang pada akun-akun yang penting seperti akun admin sekolah. Hal ini wajar-wajar saja karena admin sekolah memegang peran sangat penting dalam mengelelola akun sekolah yang sangat vital. Jika kemaren sudah saya bagikan surat dari dirjen pendis tentang pemutakhiran data simpatika kemenag.siap.id . Buat yang belum tau silahkan dibaca disini
Kali ini saya share pengumuman yang saya kutip langsung dari beranda situs kemenag.siap.id.

Pengumuman Aturan Pengaktifan Akun Operator Sekolah kemenag.siap.id

Pengumuman Aturan Pengaktifan Akun Operator Sekolah kemenag.siap.id :

Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.
Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu ke depan. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut:
  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Sekolah.
  2. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
  3. Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia. 
 Nah itu tadi pengumuman yang disampaikan admin kemenag.siap.id mengenai Pengumuman Aturan Pengaktifan Akun Operator Sekolah kemenag.siap.id .


EmoticonEmoticon