Selasa, 29 September 2015

Download Juknis Pedoman UKG 2015

Tags
Download Juknis Pedoman UKG 2015 - Tahun 2015 ini semua guru diindonesia harus mengikuti Uji Kompetensi Guru yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Jika anda seorang guru alangkah baiknya anda download juknis pedoman UKG 2015 karena semua guru baik yang sudah bersertifikasi maupun belum bersertifikasi baik pns maupun bukan pns, yang sudah punya NUPTK maupun yang baru punya page id akan diwajibkan ikut Uji Kompetensi Guru ( UKG ). Dengan mendownload juknis Pedoman UKG 2015 anda akan tau mekanisme dari pelaksanaanya. Pelaksanaan UKG dilakukan melalui 2 sistem yaitu sistem online dan offline. Pelaksanaan UKG online akan dilaksanakan pada tanggal 9-217 November secara serentak seluruh indonesia, semoga saja berjalan lancar dan servernya tidak overload. Sistem UKG Offline akan dilaksanakan serempak seluruh Indonesia selama satu hari. tanggal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.
Download Juknis Pedoman UKG 2015
Download Juknis Pedoman UKG 2015 - didalam juknis ukg 2015 disebutkan pula beberapa sangsi-sangsi yang akan diberikan apabila :
Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh
pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak
mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang
mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan
gagal ujian dan dibuatkan Berita  Acara.
b. Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan sebagaimana dalam panduan dibebastugaskan dari pengawas ruang dan diganti oleh pengawas lain yang ditunjuk oleh Koordinator Lokasi.
c. Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib ujian yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban ujian dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara dan akan diberi
sanksi sesuai hukum yang berlaku.
d. Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau
identitasnya diragukan, tidak diperkenankan mengikuti UKG.
e. Pengawas ruang bersama dengan Koordinator Lokasi dapat menggunakan informasi lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara.
f. Peserta yang tidak dapat mengikuti UKG pada tanggal yang ditentukan, tidak ada ujian susulan dan peserta dapat mengikuti UKG pada tahap berikutnya.
 Agara anda lebih jelas lagi dan lebih rinci mengenai pelaksanaan UKG 2015 silahkan anda Download Juknis Pedoman UKG 2015 dibawah ini.

Kamis, 24 September 2015

Trik Cara Memperbaiki Data PUPNS yang Terlanjur Dikirim Melalui Fasilitas Turun Status

Trik Cara Memperbaiki Data PUPNS yang Terlanjur Dikirim Melalui Fasilitas Turun Status ini merupakan salah satu solusi sekaligus cara bagi anda para PNS yang sudah mengisi data-data di form e-pupns dan sudah mengirimkanya ke admin. Seperti yang umum ketahui bahwa data yang sudah dikirim ke admin maka data tersebut tidak bisa di rubah/edit melalui akses autentikasi level user. Oleh karena itu seorang user (PNS) harus mengajukan tiket bantuan turun status kepada admin. Apakah hanya bisa melalui pengajuan tiket bantuan ke admin ? ya. selama ini hanya itu jalan yang saya ketahui untuk bisa melakukan perubahan data lagi. Didalam menu yang bisa dikelola admin terdapat menu turun status. Apa maksud dari menu ini ? menu ini digunakan untuk menurunkan status data yang dimiliki oleh PNS kembali ke data sebelum di update. Dengan adanya menu inilah kita akan membuat Trik Cara Memperbaiki Data PUPNS yang Terlanjur Dikirim Melalui Fasilitas Turun Status. Dengan memanfatkan menu turun status admin akan mengembalikan data di form-form kita. Perlu diingat dan dicatat bahwa fasilitas ini hanya bisa digunakan sekali oleh PNS tidak bisa digunakan lebih dari satu kali. Dengan Trik Cara Memperbaiki Data PUPNS yang Terlanjur Dikirim melalui fasilitas turun status ini anda bisa memperbaiki data dengan benar.
Berikut cara dan langkah-langkah Trik Cara Memperbaiki Data PUPNS yang Terlanjur Dikirim :
  1. Masuk ke halaman web https://epupns.bkn.go.id/helpdesk
    Trik Cara Memperbaiki Data PUPNS yang Terlanjur Dikirim Melalui Fasilitas Turun Status
  2. Pilih Jenis permasalahan "Turun Status".
  3. Masukan NIP anda dan masukan alasan anda meminta untuk membukakan form melalui fasilitas turun status di epupns ini.
    Trik Cara Memperbaiki Data PUPNS yang Terlanjur Dikirim Melalui Fasilitas Turun Status
  4. Klik Kirim.
  5. Terakhir jangan lupa cetak tiket yang akan kita gunakan untuk melakukan pengecekan statuss pengaduan.
    Trik Cara Memperbaiki Data PUPNS yang Terlanjur Dikirim Melalui Fasilitas Turun Status
 Setelah anda melakukan langkah-langkah diatas anda hanya tinggal menunggu admin mengaprove tiket anda dan cek secara berkala status tiket pengaduan anda. Semoga Trik Cara Memperbaiki Data PUPNS yang Terlanjur Dikirim Melalui Fasilitas Turun Status bisa membantu menyelesaikan permasalahan anda dan semoga blog ini senantiasa menyajikan solusi-solusi permasalahan dunia pendidikan dalam bidang IT.

Rabu, 23 September 2015

PNS Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS

Tags
PNS Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS - Jika anda seorang PNS alangkah baiknya anda segera menyelesaikan pendataan e-pupns yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena jika tidak melakukan pendataan ulang e-pupns maka anda akan dianggap mengundurkan diri. Alasan dari munculnya peraturan tersebut sangat rasional karena jika anda tidak melakukan update data pupns maka data anda tidak akan pernah masuk di database BKN, jika data anda tidak masuk berarti data anda tidak akan pernah ada di server database, jika data anda tidak ada di database maka data lama anda juga otomatis akan terhapus kalaupun masih ada tidak akan diakui. Jika anda tidak di akui berarti anda bukan PNS lagi. Jika anda semula PNS dan menjadi tidak PNS maka dianggap mengundurkan diri. Wah ribet amat tuhh ya.
PNS Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS

PNS Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS - 

PUPNS ini sudah dicanangkan sejak 1 September 2015 dan diharapkan selesai pada akhir Desember 2015," Lalu mengapa meski ada pendataan ulang melalui E-PUPNS ?
Jawabanya hanyu satu yaitu demi valid nya data. Ya data yang ada saat ini masih dianggap belum valid dan tidak memenuhi standart kualitas data yang baik. Banyak kasus yang terjadi terkait data-data PNS salah satunya adalah terdapat sebuah NIP yang dipakai atau atas nama dua atau tiga orang. Nah oleh karena itu BKN membangun sistem E-PUPNS ini untuk meningkatkan kevalidan data dan menjamin tidak akan ada NIP ganda. Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian Permasalahan Data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Warno mengatakan, inti dari PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang.
E-PUPNS dibangun bukan untuk mempersulit PNS bukan juga menambah-nambah pekerjaan para PNS tapi semua itu bertujuan untuk memperoleh data yang benar-benar akurat, terpercaya dan terintegrasi yang akan digunakan sebagai dasar pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Oleh karena itu segeralah bagi para PNS untuk melakukan update data karena  PNS Dianggap Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS.
ditulis ulang dari : jpnn.com

Minggu, 20 September 2015

Download Juknis BOS Revisi Update September 2015

Tags
Download Juknis BOS Revisi Update September 2015  - Salah satu program yang menjadi prioritas pemerintah sebagai indikator penuntasan program Wajib
Belajar 9 Tahun adalah memberikan layanan mutu pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Juknis BOS telah mengalami beberpa kali revisi, entah kali ini revisi yang keberapa saya sendiri juga sudah tidak ingat.
perubahan Petunjuk Teknis BOS sebagai pedoman dalam pelaksanaan program bantuan, dikarenakan
terjadi perubahan mata anggaran berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan pada bulan November 2014. Mata anggaran BOS berubah dari bantuan sosial
menjadi belanja barang/jasa non operasional lainnya, sehingga terjadi perubahan mekanisme
pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana BOS.
Agar dalam pelaksanaannya tetap terjaga akuntabilitasnya, Petunjuk Teknis BOS perlu dilakukan perubahan mekanisme penyalurannya dan laporan pertanggungjawabannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168/PMK.05/2015.
Download Juknis BOS Revisi Update September 2015
Dalam mekanisme pencairan dana BOS aturan masih sama seperti juknis sebelumnya yaitu Madrasah harus mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). yang belum punya bisa download disini >> Download Contoh RKAM BOS.
Untuk Komponen pembiayan dana yang diterima bisa di baca sendiri setelah anda Download Juknis BOS Revisi Update September 2015 karena sangat banyak dan tidak bisa saya tulis di blog ini. Secara garis besar terdapat 13 Komponen Pembiayaaan yang diperbolehkan untuk penyaluran dana BOS, yaitu :
  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler siswa
  4. Kegiatan Ulangan dan ujian
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
  6. Langganan Daya dan Jasa
  7. Perawatan Madrasah
  8. Pembayaran Honorium Bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
  9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  10. Membantu siswa miskin
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS
  12. Pembelian Perangkat Komputer
  13. Biaya lainya jika komponen 1 sampai 12 telah terpenuhi pembiayaanya oleh BOS.
Download Juknis BOS Revisi Update September 2015  - Perubahan petunjuk teknis BOS 2015 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah  negeri dan swasta. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOS baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOS ini dengan sebaik-baiknya dan segera mensosialisasikan ke setiap Madrasah penerima dana BOS.
Langsung saja Download Juknis BOS Revisi Update September 2015 dibawah ini.

Sabtu, 19 September 2015

Kemenag SIAP Luncurkan Tandingan Padamu Negeri Melalui kemenag.siap.id

Kemenag SIAP Luncurkan Tandingan Padamu Negeri Melalui kemenag.siap.id - Berita tentang siap.padamu negeri versi kementrian agama memang sudah berhembus sejak bulan agustus lalu. Banyak yang mengetahui bahwa kementrian agama akan meluncurkan sistem informasi kemenag.siap.id yang merupakan sebuah sistem informasi untuk pusat data pendidikan yang mirip dengan padamu.siap.web.id atau yang biasa orang sebut dengan aplikasi padamu negeri yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud yang berkeja sama dengan PT.TELKOM.
Kemenag SIAP Luncurkan Tandingan Padamu Negeri Melalui kemenag.siap.id - kemenag.siap.id saat ini masih belum resmi di launching namun situs sudah bisa dibuka di halaman web dengan url http://kemenag.siap.id. Kemunculan sistem informasi ini disambut gembira semua kalangan di lingkup kementrian agama karena kemenag akan mandiri dengan memiliki sistem informasi sendiri. Namun setelah saya periksa halaman tersebut ternyata sama dengan padamu negeri milik BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Untuk saat ini halaman kemenag.siap.id bisa dibilang masih menggunakan sistem yang dimiliki padamu negeri BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Saat saya mencoba masuk / login ternyata langsung dialihkan ke halaman login padamu negeri, itupun tidak teralihkan dengan sempurna, jika login meski melakukan cek point paspor. Sementara untuk fungsi penelusuran akun melalui nama, NUPTK, page id, dan alamat instansi juga belum bisa digunakan alias belum berfungsi. Entah apa maksud dari adanya sistem penelusuran ini, apakah untuk mencari akun masing-masing individu atau untuk melakukan pengecekan bagi orang yang mengajukan NUPTK atau apalah saya sendiri masih belum bisa menebak fungsi dari cari data ini, Namun begitu saya coba klik menu kontak ternyata form tersebut berfungsi dan saya coba masukan salah satu nuptk seorang guru dan hasilnya nama pemilik nuptk tersebut muncul beserta status NUPTK dengan bintang 4.
Kemenag SIAP Luncurkan Tandingan Padamu Negeri Melalui kemenag.siap.id
Kemenag SIAP Luncurkan Tandingan Padamu Negeri Melalui kemenag.siap.id

Kemenag SIAP Luncurkan Tandingan Padamu Negeri Melalui kemenag.siap.id - Gambaran akan kegalauan dari padamu negeri selama ini setidaknya terjawab bahawa NUPTK masih akan tetap digunakan oleh semua PTK diseluruh indonesia karena dimunculkanya kemenag.siap.id. Kita tunggu saja kelanjutan dari sistem informasi yang konon katanya besutan kemenag ini semoga bisa menjadikan lebih baik lagi untuk mengelola data-data yang terpusat di pandkalan data. Tetap semangat para operator tugas akan semakin berat, salam satu data dari admin forum operator.

Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram Ada Pungutan

Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram Ada Pungutan - “Guru ibarat orang tua kedua bagi anak-anak kita, mereka pintar dan berprestasi  hasil didikkan para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Selayaknya tunjangan sertifikasi yang mereka terima ‘haram’ hukumnya ada pungutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tegas Heffinur selaku Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama saat pembinaan di Aula Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah (Jum’at, 11/9)
.
Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram Ada Pungutan - Di hadapan para Kepala Kemenag Kab/Kota, Pembimas Kristen, Penyelenggara Agama Kristen, dan Pengawas guru Pendidikan Agama Kristen, Heffinur, Jaksa aktif yang di perbantukan di Itjen Kementerian Agama juga mengajak para pegawai di Kemenag untuk paham aturan hukum agar tidak terjerat pada pelanggaran hukum atas kebijakan yang dilakukannya.
“Saya sangat welcome kepada bapak dan ibu sekalian untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum, terutama hukum positif yang berlaku. Banyak pejabat yang terjerat hukum atas kebijakan yang diambilnya karena ketidaktahuannya. Keberadaan saya di sini (Kemenag) harus ada manfaatnnya kepada bapak ibu sekalian. Silahkan berkonsultasi dengan saya terkait permasalahan hukum melalui telpon atau langsung datang ke Itjen.” Terang mantan Kajari Sabang-Aceh.
Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram Ada Pungutan




Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram Ada Pungutan

Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram Ada Pungutan - Ia juga menegaskan bahwa anggaran sertifikasi guru harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pengawas dan pejabat terkait harus memastikan syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi terkait 24 jam tatap muka (JTM) harus memenuhi, karena kalau tidak, pengawas dan pejabat terkait terindikasi ikut serta dalam pencairan uang negara yang tidak sesuai aturan dan terkena delik korupsi.

Tunjangan Sertifikasi Guru, Haram Ada Pungutan - “Banyaknya guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi tidak boleh dijadikan kesempatan oleh oknum di Kemenag untuk mengambil pungutan dengan dalih ‘uang berkat’  atau ‘ucapan terima kasih.’ Kalau ada yang memanfaatkan, maka tim investigasi Itjen Kemenag akan turun untuk melakukan pemeriksaan atau akan dilakukan pemeriksaan lembaga penegak hukum lainnya.”   papar kandidat doktor di bidang hukum ini.
Sumber : kemenag.go.id

Rabu, 16 September 2015

Trik Solusi Error 500 dan Susah Masuk Situs E-PUPNS

Tags
Trik Solusi Error 500 dan Susah Masuk Situs E-PUPNS - Banyak sekali rekan-rekan setia blog forum operator yang bertanya melalui kotak komentar maupun via akun facebook. Mereka selalu mempertanyakan solusi error 500 saat mendaftar maupun saat login dan mengakses sistem e-pupns. Mereka sealalu kebingungan saat menemui eror 500, gagal mencetak formulir, gagal cetak nomor registrasi dan lain-lain.Trik Solusi Error 500 dan Susah Masuk Situs E-PUPNS - Kemudian saya membuktikanya kembali dengan mendaftarkan akun seorang PNS dan yang terjadi adalah saya tidak menemukan hal-hal yang disebutkan oleh rekan-rekan. Saat saya mendaftar hingga login ke sistem lancar-lancar saja. Dari situ saya mulai mempelajra penyebab berbagai masalah yang diahadapi rekan-rekan. Untuk eror 500 disebabkan karena server terlalu sibuk. Usut punya usut ternyata server yang digunakan oleh BKN untuk sistem epupns adalah server yang sama dengan yang digunakan oleh sistem-sistem lain milik BKN seperti bkn.go.id , sscn.bkn.go.id dan lain sebagainya. Bayangkan satu akun server harus dibagi ke beberapa subdomain dan setiap domain diakses ribuan orang bahkan jutaan orang. Apa yang terjadi alamak server down akhirnya overload, user kebingungan. Menurut berita saja situs e-pupns harus menampung sekitar 4,6 juta PNS untuk melakukan pendataan ulang. Tapi anda tidak perlu khawatir para analis sistem epupns pasti sudah mengetahui fenomena berbagai keluhan user dan saat ini pasti para analis sedang mengusahakan untuk melakukan perbaikan.
Tanpa menunggu bantuan dari admin epupns pun anda bisa mengatasi masalah tersebut, nah Trik Solusi Error 500 dan Susah Masuk Situs E-PUPNS adalah sebagai berikut.
  1. Jika saat anda ingin membuka situs e-pupns pastikan bahwa anda menggunakan koneksi internet yang berkecapatan tinggi. Minimal 2Mbps.
  2. Jika speed internet anda sudah memadai, cari waktu-waktu yang tidak digunakan user lain untuk mengakses situs epupns. Misal jam 02.00 WIB (jam 2 pagi) saya jamin anda akan lancar membuka situs epupns. Hal ini dilakukan untuk mengindari jam-jam overload server. Biasanya server mengalami overload saat jam-jam kerja.
  3. Jika anda menemui error 500 saat memuat halaman epupns setelah login, maka segera reload halaman dengan menekan tombol F5. Jika hal itu masih belum cukup untuk mengatasi maka perhatikan poin nomor 1 dan 2. Sudahkan anda membuka situs epupns sesuai dengan trik nomor 1 dan 2. Jika belum cobalah dengan memakai trik nomor 1 dan 2. Perhatikan apakah masih muncul eror 500.
  4. Jika saat melakukan registrasi anda mengalami kesulitan begitu masuk ke tahap mencetak nomor registrasi dan formulir registrasi, biasanya muncul juga 500. Solusinya adalah perhatikan urlnya kemudain copy url tersebut paste ke notepad kemudian simpan. Anda bisa melakukan load halaman tersebut kapanpun anda mau selama anda punya/menyimpan url tersebut. Lakukan Pencetakan halaman / load halaman print nomor registrasi dengan meggunakan trik poin no 1 dan 2.
Demikian sedikit solusi dari forum operator semoga Trik Solusi Error 500 dan Susah Masuk Situs E-PUPNS bisa membantu dan memecahkan masalah anda dalam melakukan pendataan ulan melalui sistem E-PUPNS.

Sabtu, 12 September 2015

Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP

Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP - Seperti yang selalu digembar-gemborkan oleh para pengantar materi dalam setiap kegiatan sosialisasi maupun pelatihan bagi para operator, mereka selalu mengingatkan bahwa data-data yang berada di SDM-PDSPK harus selalu diupdate dan di cek setiap waktu secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga (sekolahan) milik anda masih terdaftar dalam database SDM-PDSPK. Jika data lalai dan tidak di update maka resiko sangat besar dimana bisa saja NPSN anda akan terhapus. Jika NPSN terhapus dari database secara otomatis sekolahan tersebut tidak akan pernah diakui pemerintah. Lalu bagaimana Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP ? SDM - PDSPK menyediakan fasilitas yang bisa menjembatani lembaga (sekolah) dengan database yang dimiliki PDSPK. Aplikasi WEB Verval S.P merupakan Sistem Informasi yang bisa digunakan untuk melakukan Update data master sekolah.
Untuk mengakses Verval S.P anda harus sudah terdaftar dan memiliki akun di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Jika belum punya akun anda harus daftar dahulu. Belum bisa caranya ? Klik saja info ini > Cara Mendaftar Akun di sdm.data.kemendikbud
Setelah anda memiliki akun silahkan Akses halaman berikut vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP

Klik Login. Masukan Username dan Password.
Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP

Apa saja yang bisa diakses dan diupdate oleh operator di situs verval SP tersebut ?
Terdapat Tiga Menu pada WEB Verval SP yaitu :

Menu Pengelolaan - Berbaikan Data

  1. Untuk Update Alamat Lembaga / Sekolah
  2. Update S.K Operasioanl
  3. Tanggal SK Operasional
  4. Nomor S.K Pendirian
  5. Tanggal S.K Pendirian
  6. Upload File S.K Pendirian.
    Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP
    Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP

 Menu Spasial

Menu Spasial digunakan untuk melakukan uodate titik koordinat letak sekolah anda. Disini anda bisa melakukan update titik koordinat garis lintang dan garis bujur. Anda bisa langsung memasukan angka letak garis lintang dan garis bujur jika anda sudah mengetahui titik koordinat letak sekolah anda. Jika belum tau anda bisa memasukan dengan cara mencari sekolahan anda melalui peta yang berada di samping kanan form.
Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP

Menu Citra

Menu Citra digunakan ntuk memperbaiki / mengupdate data citra sekolah. Apa yang dimaksud data citra ? Data citra merupakan foto-foto dokumentasi dari sekolah anda. Baik berupa foto profil lembaga, Sarana dan prasarana, aktifitas peserta didik, prestasi sekolah dan lain-lain. Untuk mengupdate anda hanya tinggal memilih jenis foto yang akan diupload, mengisi judul foto, kemudian memilih foto setelah itu tinggal klik simpan.
Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP
Itulah Cara Update Data Master Sekolah Melalui Verval SP, ingat info ini sangat penting oleh karena itu segera cek dan perbaiki data master sekolah anda. Terus tongkrongin blog ini agar anda tidak ketinggalan informasi penting lainya.

Selasa, 08 September 2015

Cara Mengisi Data Riwayat Pendataan E-PUPNS

Tags
Cara Mengisi Data Riwayat Pendataan E-PUPNS - Masih dalam seri lanjutan cara-cara serta langkah-langkah pengisian pendataan E-PUPNS. Dalam kesempatan ini saya akan publikasikan cara mengisi data riwayat pendataan e-pupns. Tab Data Riwayat ini merupakan Tab yang terbanyak form-form yang harus anda isi. Jika kemaren saya sudah membagikan Cara mengisi Data  Utama dan Cara Mengisi Data Posisi, bahkan sudah saya publikasikan juga berkas-berkas persyaratan untuk pendataan e-pupns yang harus anda kumpulkan, sekarang tinggala anda mengisi data riwayat. Data riwayat terdiri dari :
  1. Data Riwayat Keluarga
  2. Data Pendidikan
  3. Diklat Struktural
  4. Diklat Fungsional
  5. Riwayat Jabata.
Dalam Data Riwayat Keluarga masih terbagi lagi menjadi sub-sub tab yaitu data keluarga, data suami/istri, data orang tua, data anak. Masing-masing tab harus anda periksa dan anda isi dengan benar jika masih ada field/kolom yang isinya belum sesuai dengan data realita yang anda miliki.

Cara Mengisi Data Orang Tua

  1. Klik tombol "Ubah"   untuk menambah atau mengubah data nama orang tua (Ayah atau Ibu)
  2. Jika Ayah atau Ibu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berilah tanda checklist pada  kemudian masukan NIP Baru (18 Digit)  kemudian klik tombol "Cari".  Data nama, tanggal lahir dan tempat lahir akan terisi otomatis sesuai dengan sistem. Kosongkan kolom PNS jika data orang tua bukan PNS. 
  3. Jika selesai mengisi jangan lupa klik simpan. Maka data yang sudah anda isi akan muncul di List tab orang tua. 

Cara Mengisi Data Riwayat Pendataan E-PUPNS
Cara Mengisi Data Riwayat Pendataan E-PUPNS

Mengisi data Suami/Istri

  1. Klik Tambah
  2. Masukan data suami/istri anda
    Cara Mengisi Data Riwayat Pendataan E-PUPNS
  3. Klik Simpan. Selesai, gampang banget kan.

Mengisi dataAnak. 

  1. Klik Tambah
  2. Masukan data Anak anda
    Cara Mengisi Data Riwayat Pendataan E-PUPNS
  3. Selesai, Klik Simpan.
Jika semua data kelaurga sudah anda masukan maka akan akan muncul di list Tab data keluarga seperti gambar dibawah ini.
Cara Mengisi Data Riwayat Pendataan E-PUPNS

 Sampai sini dulu cara mengisi data riwayat pendataan E-PUPNS, artikel ini akan terus terupdate hingga semua data riwayat terisi. Jangan kemana-mana terus tongkrongin blog ini.
Update : Baca Trik Solusi Mengatasi Error 500 dan Susah masuk situs epupns 

Sabtu, 05 September 2015

Cara Mengisi Data Posisi di E-PUPNS

Tags
Cara Mengisi Data Posisi di E-PUPNS - Baru saja kemaren saya publikasikan tulisan mengenai Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi di Pendataan E-PUPNS, kali ini saya akan mempublikasikan sedikit cara untuk mengisi data form posisi di e-pupns. Untuk mengisi data posisi sebenarnya sangatlah mudah, tidak begitu suli karena caranya sama seperti mengisi data utama. Yang belum baca cara mengisi data utama pendataan E-PUPNS silahkan baca dulu. Disitu dijelaskan bahwa jika data anda sudah benar maka anda hanya cukup mengklik tanda centang. Jika data anda salah maka anda harus mengklik tanda silang (X) maka akan mucul field untu mengisikan pembetulan data. Saya rasa konsep ini sudah dipahami semuanya jadi langsung saja kita masuk ke Cara Mengisi Data Posisi di E-PUPNS :
  1. Masuk ke halaman website https://epupns.bkn.go.id/menu. Kemudian langsung saja klik Masuk.
    Cara Mengisi Data Posisi di E-PUPNS
  2. Setelah masuk maka anda akan muncul tab-tab form yang harus anda periksa dan isi. Klik Tab Form Posisi.
    Cara Mengisi Data Posisi di E-PUPNS
    Cara Mengisi Data Posisi di E-PUPNS
  3. Jika sudah masuk Tab data posisi periksalah data anda. Jika ada data yang tidak sesuai anda tinggal klik tanda silang (X) dan membetulkanya. Jika sudah benar maka anda cukup klik tanda centang.
    Cara Mengisi Data Posisi di E-PUPNS
    Cara Mengisi Data Posisi di E-PUPNS
    Cara Mengisi Data Posisi di E-PUPNS
    Cara Mengisi Data Posisi di E-PUPNS
  4. Jika selesai melakukan cek dan pembetulan data silahkan di klik SIMPAN.
  5. Selesai.
Nah itulah sedikit tulisan saya mengenai  Cara Mengisi Data Posisi di E-PUPNS, semoga bisa membantu anda dan tongkrongin terus blog ini agar anda tidak ketinggalan informasi.
Update : Baca Trik Solusi Mengatasi Error 500 dan Susah masuk situs epupns

Jumat, 04 September 2015

Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS

Tags
Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS - Banya sekali dari pembaca setia blog saya masih mengalami kesulitan perihal pendataan E-PUPNS. Oleh karena itulah saya berniat terus menulis di blog ini untuk mendampingi mereka semua agar terbebas dari permasalahan-permasalahan yang ada mengenai pendataan E-PUPNS ini. Menjawab pertanyaan yang dilontarkan salah satu user yang ingin mendapat nomor registrasi kembali. Lantas Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS ? setiap sistem informasi dibuat untuk memudahkan user. Didalam Aplikasi WEB E-PUPNS ini juga saya lihat mereka membuat semudah mungkin tanpa mempersulit segala sesuatunya agar user tidak jengkel jika dihadapkan pada suatu troble didalam sistem tersebut. Dalam  hal ini kasus permasalahan tersebut adalah ketika sesorang lupa / hilang dokumen nomor registrasinya. Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS sangatlah mudah dan perhatikan saja langkah-langkah dibawah ini :
pertama anda haru sudah punya nomor registrasi. syarat punya nomor registrasi adalah anda harus mendaftar akun dulu. Bagi yang bingung baca dulu >> Cara Mendaftar di E-PUPNS
Setelah mendaftar silahkan di cek statusnya apakah sudah di aprove admin atau belum. Caranya baca disini >> Cara Cek Status Pendaftaran E-PUPNS. Baca juga berkas-berkas yang harus anda kumpulkan >> Berkas-berkas persyaratan pendataan E-PUPNS
Kembali ke  Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS langsung saja kita bahas.
  1.  Masuk ke halaman https://epupns.bkn.go.id/menu
  2. Klik Masuk.
    Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS
  3. Pilih Lupa No. Registrasi.
    Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS
  4.  Masukan NIP anda kemudian klik OK
    Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS
  5. Berikutnya anda harus menjawab pertanyaan keamana. Langsung masukan jawabanya. Atau jika anda juga lupa jawabanya klik saja "Lupa Jawaba".
    Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS
  6. Didalam Form Lupa Jawaban Pertanyaan Pengaman anda harus memasukan NIP dan Nama Ibu Kandung anda. setelah itu klik OK. Maka akan muncul jawaban pertanyaan pengaman anda. Ingat-ingatlah jawaban itu.
    Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS
  7. Klik Login. Kemudian klik lupa nomor registrasi.
    Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS
  8. masukan jawaban keamanan yang sudah anda lihat tadi. Klik OK
    Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS
  9. Maka akan muncul nomor registrasi anad. Klik Cetak dan jangan sampai hilang serta lupa lagi ya.
    Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS
  10. Terakhir silahkan login dengan nomor registrasi anda.
  11. selesai.
Nah itu tadi  Cara Mengatasi Lupa Nomor Registrasi Pendataan E-PUPNS, Semoga bisa mengatasi masalah-masalah yang anda hadapi terkait pendataan e-pupns ini. Sampai jumpa di postingan saya berikutnya.
Update : Baca Trik Solusi Mengatasi Error 500 dan Susah masuk situs epupns

Selasa, 01 September 2015

Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS

Tags
Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS - Lanjut lagi meneruskan cerita saya kemarin mengenai serangkaian tahapan-tahapan pendataan ulang pegawai negeri sipil melalui aplikasi web E-PUPNS. Kali ini akan saya bahas tahapan setelah mendaftar dan berhasil di verifikasi oleh admin sehingga kita bisa melakukan login dan mengakses sistem pada akun kita. Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS sangatlah mudah anda tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan karena akan saya bagikan caranya jika anda membaca dengan cermat artikel saya ini maka saya jamin anda bisa mengisi data utama pendataan E-PUPNS. Sebelum membaca lebih jauh apa yang akan saya bahas disini saya harap anda sudah memiliki beberapa persiapan diantaranya anda harus punya akun dan bisa login ke sistem E-PUPNS. Bagi yang belum daftar silahkan baca cara mendaftar di E-PUPNS. Setelah mendaftar Lalu baca juga cara cek status pendaftaran E-PUPNS. Nah terakhir yang harus benar-benar anda siapkan dan sering kali saya ingatkan adalah berkas-berkas yang akan digunakan sebagai bukti untuk memverifikasi data-data anda. Baca saja >> Berkas-berkas persyaratan untuk pendataan E-PUPNS.
Jika semua siap kini anda bisa lanjut mengisi data utama pendataan E-PUPNS. Bagaimana Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS. Mari kita perhatikan langkah-langkah dibawah ini :
  1. Masuk ke halaman E-PUPNS https://pupns.bkn.go.id/menu
  2. Klik Masuk
    Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS
  3. Setelah berhasil login anda masuk ke halaman utama yang terdiri dari beberapa TAB. pilih Tab Data Utama
    Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS
  4. Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS adalah dengan mengkoreksi data yang sudah ada. Jika data yang tertera sudah benar dan sesuai dengan data yang anda miliki maka anda cukup klik simbol centang. Jika data yang tertera tidak sesuai maka anda harus klik simbol silang (X). Maka akan muncul field atau kolom untuk mengisikan data yang baru.
    Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS
  5. jika Selesai mengecek dan membetulkan semua data maka anda tinggal klik Simpan.
Didalam pengisian Data Utama Pendataan PUPNS berisi kolom-kolom yang harus anda periksa dan isi. Kolom-kolom tersebut diantaranya adalah :
  1. NIP Baru
  2. Nama Sesuai Database BKN
  3. Gelar Depan
  4. Gelar Belakang
  5. Tempat Lahir
  6. Tanggal Lahir ( Format dd-mm-yyyy )
  7. Agama
  8. Jenis Kelamin
  9. TMT CPNS
  10. TMT PNS
  11. Golongan Ruang ( Dapat diupdate pada riwayat golongan )
  12. TMT golongan ruang ( Dapat diupdate pada riwayat golongan untuk setiap golongan )
  13. Pendidikan Terakhir ( Dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan )
  14. Tahun Lulus ( Dapat diupdate pada riwayat pendidikan untuk setiap pendidikan )
  15. Kedudukan Hukum
  16. Jenis Pegawai
  17. Alamat.
Nah sampai disini dulu update informasi mengenai  Cara Mengisi Data Utama Pendataan E-PUPNS, akan saya update lagi besok mengenai cara pengisian data posisi pada pendataan E-PUPNS.
Update : Baca Trik Solusi Mengatasi Error 500 dan Susah masuk situs epupns