Kamis, 28 Mei 2015

Trik Mengajukan Perubahan Data Siswa Pada Verval PD

Trik Mengajukan Perubahan Data Siswa Pada Verval PD - Setelah kemaren saya bagikan trik untuk menampilkan semua data siswa yang ada di menu referensi di verval pd, yang belum baca bisa dilihat dan dibaca disni > Trik Cara Menampilkan Semua Data Referensi di verval PD < . Kali ini saya akan coba bagikan trik mengajukan perubahan data siswa pada verval pd. Trik atau cara ini dilakukan apabila ternyata data siswa yang telah terekam di menu data referensi terdapat kekeliruan baik nama siswa, maupun tanggal lahir siswa. Proses perubahan data ini termasuk sangat ketat dikarenakan prosesnya yang harus melampirkan dokumen-dokumen penting milik siswa. Perlu diketahui bahwa yang akan saya contohkan disini adalah verval pd di lingkungan kemenag untuk diknas saya tidak tahu seperti apa tapi mungkin juga sama kok. langsung saja berikut trik mengajukan perubahan data siswa pada verval pd :
  1.  Berdoa
  2. Berikutnya Siapkan dokumen perubahan milik siswa, yaitu scan akte asli atau scan fotocopy akte yang sudah dilegalisir.
  3. Data Siswa yang akan di edit.
  4. Buka halaman web aplikasi verval pd verval pd . untuk lingkungan kemenag : http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id/ .
    Trik Mengajukan Perubahan Data Siswa Pada Verval PD
  5. Silahkan melakukan Login.
  6. Berikutnya langsung masuk ke menu Edit Data > Pengajuan > Nama & Tanggal Lahir.
    Trik Mengajukan Perubahan Data Siswa Pada Verval PD
  7. Jika sudah selanjutnya Klik Pilih Siswa.
    Trik Mengajukan Perubahan Data Siswa Pada Verval PD
  8. Maka akan tampil Siswa-siswa di lingkungan kabupaten anda.
  9. Sekarang perhatikan form input kolom NISN. Masukan NISN siswa yang akan di edit datanya, lalu tekan enter. Selanjutnya sistem akan melakukan filter data siswa berdasarkan NISN yang anda masukan.
    Trik Mengajukan Perubahan Data Siswa Pada Verval PD
  10. Jika sistem selesai memfilter kemudian data siswa anda yang akan di edit telah diketemukan maka tinggal klik siswa tersebut selanjutnya klik OK.
    Trik Mengajukan Perubahan Data Siswa Pada Verval PD
  11. Sekarang tinggal melakukan edit / perubahan data , jangan lupa lampirkan juga dokumen scan akte pada kolom Dokumen Perubahan data siswa pada verval pd.
    Trik Mengajukan Perubahan Data Siswa Pada Verval PD
  12. Jika selesai memasukan data baru nama ataupun tanggal lahir maka tinggal klik pengajuan perubahan.
  13. Berdoa agar segera di aprove oleh kanwil wwkwkw.
Selesai sudah Trik Mengajukan Perubahan Data Siswa Pada Verval PD jika anda masih bingung dan ingin bertanya silahkan tulis curhatan anda di form komentar.

Selasa, 26 Mei 2015

Trik Cara Menampilkan Semua Data Referensi di Verval PD

Trik Cara Menampilkan Semua Data Referensi di Verval PD - Kali ini forum Operator Sekolah akan membagikan trik ampuh untuk menampilkan semua data referensi di verval PD. Kepapa saya bagikan trik ini ? karena masih banyak para operator diluar sana yang kebingungan ketika masuk data referensi yang mereka cuma sebagian atau malah beberapa data saja dari siswa di sekolahnya. Sementara itu pada aplikasi web verval PD di menu refrensi tidak ditemukan page navigasi atau penomoran halaman untuk menampilan data-data yang ada. Trik cara menampilkan semua data refrensi di verval pd ini sangat mudah, tidak ribet dan tidak membuat anda pusing tentunya. Langsung saja ikuti langkah-langkah menampilkan semua data referensi di verval pd :
  1. Masuk ke Halaman Verval Pd Untuk diknas vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ . dan untuk kemenag vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id . 
  2. Jika belum punya akun silahkan daftar dulu disini. http://sdm.data.kemdikbud.go.id .
  3. Jika masih bingung cara daftarnya Baca Trik Daftar di Verval PD disini > Cara Regristasi Operator Sekolah di Verval PD.
  4. Setelah berhasil Login langsung masuk menu Referensi. Klik Kabupaten > Klik / Pilih kecamatan > Pilih Sekolah Anda.
  5. Silahkan di lihat apakah sudah ada data NISN siswa anda di menu referensi ? jika belum maka anda harus mengerjakan dulu pada data residu. disini saya anggap anda sudah mengerjekan semua data di residu dan data NISN siswa sudah masuk di menu referensi.
  6. Jika sudah masuk menu referensi sekarang letakan kursor / pointer pada Kolom Ibu Kandung
  7. Tekan Tab 2x.
  8. Jreng.. jreng,,,, sekarang page navigasinya sudah muncul.
  9. Sekarang biar lebih mudah silahkan pilih tampilkan page size 250.
  10. Tinggal tekan tombol CTRL + A . agar semua tercopy.
  11. Buka Program MS, Excel.
  12. Lalu Paste di MS. Excel. buang text yang tidak perlu dan selamat anda berhasil mendapat semua data referensi NISN siswa anda.
Nah sudah tau kan caranya Trik Menampilkan Semua Data Referensi di Verval PD, sekarang jangan bingung lagi ya,,,!

Jumat, 15 Mei 2015

Kenaikan Pangkat PNS Otomatis Tiap 4 Tahun

Tags
Kenaikan Pangkat PNS Otomatis Tiap 4 Tahun - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Dikutip dariMerdeka.com"Paradigmanya harus diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan  Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet di Jakarta, kamis (14/5).
Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Kenaikan Pangkat PNS
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
"Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," tutupnya.
Demikian sedikit info tentang  Kenaikan Pangkat PNS Otomatis Tiap 4 Tahun.

Selasa, 12 Mei 2015

Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( Sertifikasi ) Tahun 2015

Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( Sertifikasi ) Tahun 2015 - Saya ucapkan selamat bagi anda seluruh guru bersertifikasi sebentar lagi dana tunjangan profesi guru tahun 2015 akan segera cair. Syukur Alhamdulilah kesabaran kalian membuahkan hasil mencapai titik terang setelah sekian lama menanti-nanti hingga terbawa mimpi dan bertanya-tanya kapan tunjangan profesi guru akan cair, kini anda akan bisa bernapas lega. Namum dalam proses pencairan diwajibkan mengajukan beberapa persyaratan, apa saja persyaratan pencairan tunjangan profesi guru (Sertifikasi) Tahun 2015 ? simak ulasan dibawah ini.
Bagi yang  PNS :
a.      Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
b.      Foto Copy Sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkan.
c.       SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas).
-          SKMT diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan formal yang bersangkutan dan mengetahui Pengawas.
-          SKMT diterbitkan untuk setiap enam bulan (Satu Semester) atau sesuai kalender akademik yang berlaku.
-          Dilampiri foto copy Surat Keputusan (SK) pembagian jam mengajar dan Jadwal yang dilegalisir Kepala Madrasah/RA.
-          Dalam hal guru yang mengajar dibeberapa RA/Madrasah, SKMT diterbitkan oleh semua Kepala Satuan Pendidikan formal yang bersangkutan dan mengetahui Pengawas
d.      Foto Copy Kartu NRG
e.      Foto Copy NUPTK
f.        Foto Copy buku rekening Bank Syariah Mandiri
g.      Foto Copy daftar gaji bulan Januari s/d Mei 2015

Bagi yang NON  PNS :
a.      Foto Copy Surat Keputusan (SK) bukan surat keterangan sebagai Guru Tetap pada RA/Madrasah/Satuan pendidikan lainnya yang diterbitkan oleh Ketua Yayasan/Penyelenggara atau Kepala Madrasah Negeri yang menjadi Satuan Pendidikan Pangkal dan dilegalisir.
b.      Foto Copy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkan.
c.       Foto copy SK Inpasing GB-PNS
d.      SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas).
-          SKMT diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan formal yang bersangkutan dan mengetahui Pengawas.
-          SKMT diterbitkan untuk setiap enam bulan (Satu Semester) atau sesuai kalender akademik yang berlaku.
-          Dilampiri foto copy Surat Keputusan (SK) pembagian jam mengajar dan Jadwal yang dilegalisir Kepala Madrasah/RA
-          Dalam hal guru yang mengajar dibeberapa Madrasah, SKMT diterbitkan oleh semua Kepala Satuan Pendidikan formal yang bersangkutan dan mengetahui Pengawas.
e.      Surat Pernyataan Bukan Sebagai CPNS/PNS dan sanggup mengembalikan ke Kas Negara jika surat pernyataan yang dibuat tidak benar, bermaterai Rp.6.000,-
f.        Foto Copy NRG
g.      Foto Copy NUPTK
h.      Foto Copy Rekening Bank Syariah Mandiri
 
CATATAN TAMBAHAN :
1.      Berkas dibuat rangkap 1 (satu).
2.      Penanggalan SKMT, per Tanggal waktu pengumpulan berkas.
S   
SSekian info untuk anda para guru yang sedang tersenyum gembira karena Tunjangan Profesi Guru akan segera cair. Jangan lupa lengkapi  Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( Sertifikasi ) Tahun 2015. Jika ada pertanyaan sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini !

Senin, 11 Mei 2015

Guru Bersertifikasi Tidak Boleh dibayar Menggunakan Dana BOS

Tags
Guru Bersertifikasi Tidak Boleh dibayar Menggunakan Dana BOS - kini dana yang BOS yang di kucurkan pemerintah untuk memperlancar dunia pendidikan indonesia mencerdaskan bangsa semakin ketat diawasi. Mulai tahun 2016 dana BOS baik dari diknas maupaun penma dilarang untuk digunakan untuk membayar/menggaji para guru yang sudah bersertifikasi. Terlebih lagi untuk membayar guru yang sudah mendapat S.K Inpasing.  
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer. Jumlah guru yang kian membengkak. Serta tidak ratanya distribusi guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah. 

"Jadi sekarang BOS tak boleh digunakan untuk membanyar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak didistribusikan dengan baik," kata Pranata, di Gedung Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), di Jakarta, Jumat siang (10/04/2015). 
Saat ini, menurutnya, pemerintah akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Pranata menampik jika data ini akan sama dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, sistem akan dirancang lebih canggih dalam melihat peta kebutuhan guru. 
Dana BOS akan benar-benar diawasi dan tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesui pasal yang berlaku pada juknis BOS jika masih saja terjadi penyelewengan dana BOS yang digunakan untuk membayar guru besertifikasi.
Jika Guru Bersertifikasi Tidak Boleh dibayar Menggunakan Dana BOS lalu anda menanyakan lalu bagaiman nasib para guru bersertifikasi,? lho kan sudah mendapat bayaran dari Tuprof. Terlebih sekarang untuk bisa memperoleh setifikasi gurur persyaratan minimal 10 tahun dari SK awal. Guru Bersertifikasi Tidak Boleh dibayar Menggunakan Dana BOS itu hanya pendapat para penyusun juknis BOS, bagaimana pendapat anda silahkan tuangkan di komentar. sampai jumpa.....!!!!
Sumber :POPSI.or.id

Jumat, 08 Mei 2015

Cara Registrasi Operator Sekolah Di Verval PD

Cara Registrasi Operator Sekolah Di Verval PD - baru saja mendapat pesan dari WA group di kemenag seksi penma kabupaten. Lagi-lagi harus bekerja lagi kali ini bukan masalah EMIS, bukan juga Padamu Negeri tapi kali ini adalah Aplikasi WEB Verval PD. nah apalagi itu haduhhh tau lah baru juga dapat pesan suruh masuk ke verval pd. Pertanyaan gue masuk pake ap, orang baru tau yang namanya verval P.D hahaha becanda bro. Verval PD adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan verval berbagai data pendidikan khususnya berkaitan dengan peserta didik seperti NISN dan biodata-biodata penting lainya. Lalu bagaimana cara menggunakanya ? tenang tidak usah panik. Semua ada Algoritmanya. Untuk menggunakan aplikasi web verval PD pertama adalah bagaimana cara regsitrasi operator sekolah di verval PD. Hal ini penting bagi anda para operator. langsung saja caranya :
  1. Pertama masuk ke halaman website http://sdm.data.kemdikbud.go.id/ .
  2. Berikutnya Pilih Menu Registrasi Anggota - Operator Sekolah.
  3. Isi semua data Biodat anda.
  4. Lampirkan juga S.K Penugasan dari kepala sekolah untuk memperlancar cara registrasi operator sekolah di verval pd.
  5. Kalau bingung S.K Penugasanya seperti ap, download saja disini tinggal edit trs cetak ke PDF. >Download S.K Penugasan Operator Verval PD<
  6. Jika sudah terisi semua form klik Registrasi.
  7. Jika semua langkah-langkah yang anda lakukan sesuai dengan perintah diatas maka anda berhasil melakukan registrasi.
  8. Selanjutnya cek secara berkala proses ajuan registrasi anda di sini .
Sekarang anda tidak bingung lagi kan bagaimana cara registrasi operator sekolah di verval pd. terus kunjungi blog ini karena akan ada update terbaru mengenai bagaiman cara registrasi operator sekolah di verval pd. jika ada pertanyaan silahkan sampaikan lewat komentar.

Selasa, 05 Mei 2015

NASIB PARA OPERATOR SEKOLAH (OPS) DAN TUNJANGAN , CPNS bagi Operator Sekolah

Operator Sekolah…belakangan ini sedang menjadi sesuatu banget bak selebriti di sekolah-sekolah utamanya di tingkat pendidikan dasar sd dan smp, ketika diberlakukan yang disebut sebagai Pendataan Dikdas atau sering disebut Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ketika di lini pendidikan dasar mulai menerapkan serba online :D kesan yang ditangkap adalah gagap teknologi terutama di lingkungan sekolah dasar…ketika tuntutan peningkatan kompetensi sesuai dengan harapan karena adanya tunjangan profesi tampak para guru bersertifikasi dengan rata-rata usian diatas 50 taun kurang bisa mengantisipasi budaya yang sebenarnya sudah baru lagi yaitu budaya ONLINE. Penguasaan IT yang lemah pada akhirnya memaksa Operator Sekolah untuk menyelesaikan tugas-tugas meng-online-kan data-data guru.

Sebenarnya seandainya para guru lebih melek IT tentu akan meringankan tugas OP setidaknya mereka tahu prosesnya, bisa memahami ketika data sudah dientri dan masih dalam proses tidak ribut karena datanya belum valid dan belum ditetapkan SK pencairan tunjangan.
Alhasil begitu kompleksnya permasalahan dalam Dapodik ini, diawali dari sosialisasi yang begitu minim, setidaknya itulah yang disakan penulis yang juga sebagai operator sekolah. ketika sosialisasi di tingkat dinas hanya sekelebatan mata dan lebih pada pelatihan instalasi aplikasi. Kedua sosialisasi kepada guru disekolah juga sangat minim, sehingga banyak yang baru tahu tentang Dapodik ketika tunjangan profesi mereka belum tercairkan. Yang ketiga yang dirasakan penulis adalah kurang siapnya server  pusat mengantisipasi lonjakan akses ke server dari seluruh operator se Indonesia, akibatnya terjadi bottle neck dan server down dan pada akhirnya menjadikan operator tiap malam harus begadang sampai pagi hanya untuk mencoba akses ke server pusat, dan ketika siang menjelang sudah ditodong guru di sekolah dengan pertanyaan “SK saya sudah turun belum?”
Ada yang terlupakan, ketika para operator berjibaku memproses data guru disekolahnya, yaitu kesejahteraan mereka. Memang ada pembiayaan sesuai juknisnya tetapi itu hanya pada awal entry di awal tahun pelajaran, tetapi untuk ketugasan yang sebenarnya buka tugas pokok sesuai tupoksinya ini, dengan rata-rata kebanyakan operator sekolah adalah staf tata usaha atau guru honorer di sekolah, tidak ada aturan jelas mengenai hal ini dan cenderung diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah yang belum tentu semua bijak  ^_^. Sehingga kebanyakan operator mengeluh mereka harus mengeluarkan dana ekstra dan diluar jam kerja untuk mengurusi pendataan ini, dengan status honorer yang berupah “padamu negeri” tentulah guru memberatkan apalagi dalam pendataan ini lebih mengkover kepada guru karena memang tidak/belum ada tunjangan untuk non guru.
Ditambah lagi sekarang Valdasi NUPTK Sekolah dengan Mengisi EDS 56 soal secara ONLINE, lai lagi Operator yang jadi ujung tombak, saat ini jam 23.01 06-05-2015 dan tepat saya menulis ini masih menggarap EDS siswa SD N Kaliglagah 03 Sumberbaru Jember Jatim yang Minimal 30  Siswa jika tidak maka Pakta Intergitas Kepala sekolah tidak akan keluar seolah olah kerja 24 jam bagaimana tidak di SD saya tak ada signal sama sekali dan sangat terpencil mau Fotokopi saja harus menempuh 10 km, jadi paginya saya ngajar kelas di sambi jadi pesuruh juga lalu pulangnya jadi operator sampe malam. begitu seterusnya,,,ini hanya segelintir kisah saya dan masih byk lagi yang lebih pait dari saya.
Sebenarnya saya inign berbagi ilmu tentang Ini Verval NUPT tapi lain kali masih byk pekerjaan numpuk,
Jadi saya mohon pada bapak Pemerintah Mohon perhatiannya kami, sebenarnya para operator ingin berteriak tapi lewat mana, dan ke siapa ???
saya mendengar ada insetif dari pemerintah untuk para operator sekolah dan bahkan kedepan akan terangka PNS, jika memang itu benar maka kami sangat bersujud sukur... Tapi sayang sampai saat saya menulis ini tak ada pemberitauan resmi dari pihak yang terkait jadi hanya 50:50... ya, bisa jadi atau tidak...
Penulis sadar, pendataan dapodik ini bertujuan mulia dan sangat bagus sekali, dan tidak hanya sekedar masalah tunjangan saja, penulis juga mendukung berlanjutnya proses pendataan ini, tetapi sebaiknya juga diperhatikan juga nasib para operator seperti kami ini, ketika kami cuma bisa menucapkan selamat bapak selamat ibu tunjangan profesi bapak ibu agar segera dicairkan dan dinikmati, sesuatu yang tidak pernah kami rasakan…lebih lagi banyak yang lupa berterima kasih pada para operator ketika mereka sudah menikmati tunjangan mereka sudah tercairkan.
Demikian sekelumit uneg-uneg pemulis, sekedar “ngudar rasa” mewakili rekan seperjuangan, mohon maaf tidak ada maksud menjelekkan pihak lain hanya sekedar beropini di posting pertama penulis, trima kasih.
Salam Pendidikan.

Senin, 04 Mei 2015

Ujian Nasional 2015 Tidak Menjadi Dasar Kelulusan Siswa

Tags
Ujian Nasional 2015 Tidak Menjadi Dasar Kelulusan Siswa - Banten (Pendis) - Ujian Nasional (UN) sebagai salah satu indikator pencapaian kompetensi lulusan secara nasional menjadi penting untuk dilaksanakan dengan panduan-panduan yang jelas dan terarah. Ada beberapa perbedaan mendasar pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan tahun sebelumnya, salah satunya UN tidak menjadi dasar kelulusan siswa peserta didik. Diharapkan dengan adanya perubahan tersebut, baik siswa maupun satuan pendidikan terpacu untuk memiliki Indeks Integritas tinggi.
Ujian Nasional 2015

Sesuai dengan peraturan perundangan terbaru bahwa Ujian Nasional (UN) bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu (PP 19/2005 yang telah diubah dengan PP No. 32/2013 dan PP 13/2015). Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, dan Peraturan Badan Standar Nasional Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015.

Pada tahun 2015 ini terdapat perbedaan mendasar pelaksanaan UN dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni UN 2015 tidak menjadi dasar kelulusan. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan dasar pertimbangan ; a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, b) pertimbangan seleksi masuk masuk jenjang pendidikan berikutnya, c) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Menurut Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, "UN 2015 tidak menjadi dasar kelulusan. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. Adanya perubahan mindset dari ketakutan akan kegagalan menuju pencapaian prestasi optimal dan dari terjadi praktek kecurangan menuju promosi terhadap satuan pendidikan yang memiliki Indeks Integritas tinggi."

Adapun Ujian Nasional (UN) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2014/2015 diikuti oleh sebanyak 996.428 peserta didik. Mata pelajaran yang diujikan pada UN MTs adalah; Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sementara jenis metode UN yang diselenggarakan yakni Paper Based Test (PBT), yaitu ujian nasional secara manual dengan menggunakan kertas dan Computer Based Test (CBT), yaitu ujian nasional secara online/semi online menggunakan perangkat komputer.

"Pada Tahun Pelajaran 2014/2015 terdapat 1 Madrasah Tsanawiyah mengkuti UN CBT yaitu MTsN 2 Kota Kediri. Tahun depan diharapkan lebih banyak lagi madrasah yang mengikuti UN CBT," papar Kamaruddin (4/5/15).

Sesuai dengan peraturan terkini, Ujian Nasional (UN) memiliki karakteristik khusus yakni; a) UN bukan penentu kelulusan siswa dari satuan pendidikan, b) kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, c) setiap siswa wajib mengikuti UN Minimal Satu Kali, UN dapat ditempuh beberapa kali untuk perbaikan pencapaian standar, dan d) siswa diyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap minimal baik dan lulus ujian sekolah/madrasah

Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional berbasis kertas manual (Paper Based Test /PBT) dan berbasis computer (Computer Based Test /CBT) Tingkat Mts pada tanggal 4 - 7 Mei 2015 dengan PBT susulan MTs pada 11 - 15 Mei 2015 dan CBT susulan MTs pada 11 - 12 Mei 2015.